NET24JAM.ID II Deli Serdang – Diduga adanya gudang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari oli bekas tanpa izin milik J bebas beroperasi seakan kebal dengan hukum.
Gudang tersebut berlokasi di kawasan Pasar 9 Gas Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/11/2023).
Pantauan wartawan ini di lokasi, gudang pengolahan oli bekas, terdapat sejumlah drum, oli bekas, dan alat untuk menyuling oli bekas.
Dari keterangan warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan menerangkan, gudang tersebut baru beberapa bulan beroperasi, dan belum ada tindakan dari aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kami meminta kepada pihak berwenang, Untuk menindak tegas pemilik gudang, soalnya itu limbah B3 bang,” ujar warga.
Warga berharap, pihak aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri untuk menindak tegas pemilik gudang pengolahan limbah B3 tersebut sebelum adanya korban jiwa.
“Mohon ditindak tegas dan pemilik usaha tersebut agar ditangkap. Gudang tersebut juga diharapkan tidak beroperasi lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait hal tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut dan terkesan bungkam.
(Wawan)