Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 18 Agu 2021 14:07 WIB · waktu baca : ·

Diduga Ada Pungli PPDB di SMK Negeri 1 Siantar, APH Didesak Usut Tuntas


 Diduga Ada Pungli PPDB di SMK Negeri 1 Siantar, APH Didesak Usut Tuntas Perbesar


Simalungun, NET24JAM.ID – Saat banyak masyarakat kesusahan akibat dampak dari pandemi Covid-19, masih saja ada oknum yang mengambil keuntungan guna kepentingan pribadi.

Dikatakan demikian, pasalnya SMK Negeri 1 Siantar yang beralamat di Jalan Sangnawaluh Km. 3,5 Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, dikeluhkan oleh para wali murid yang mendaftar ulang anaknya di sekolah tersebut.

Menurut seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, hal itu diduga dilakukan oleh oknum Kepala SMK Negeri 1 Siantar berinisial MS. Dugaan pungutan liar (Pungli) itu dilakukan MS berdalihkan untuk pembayaran seragam sekolah.

Tak hanya itu, wali murid ini pun memaparkan, berdalih sebagai syarat mendaftar ulang yang telah dinyatakan lulus PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2021/2022, dan para orang tua/wali murid pun diharuskan membayar beberapa perlengkapan yang nilainya sangat memberatkan.

“Untuk pakaian seragam putih abu-abu saja Rp150 ribu, baju batik berlogo SMKN 1 Siantar pun Rp150 ribu, topi, dasi atribut nama, dan bendera di patok Rp120 ribu, dan baju praktek setelan celana panjang Rp260 ribu, totalnya kami harus membayar Rp680 ribu,” ujar salah seorang wali murid kepada awak media NET24JAM.ID, Jumat (6/8/2021) lalu sekira pukul 17.00 Wib.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Sumut Tampar Institusi Polri, Epza : Mari Dukung Kapolri Benahi Internal

Dengan wajah yang sedih, dirinya selaku wali murid mengaku keberatan dengan harga tercantum yang harus dibayar saat mendaftar ulang anaknya sebagai murid di sekolah itu.

Lebih parahnya lagi, para orang tua/wali murid juga diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan tidak keberatan dengan pungutan itu. Hal ini jelas dinilai melanggar KUHPidana Pasal 423 tentang praktek pungutan liar dengan ancaman hukumannya selama-lamanya 6 tahun penjara.

Sementara salah satu pengurus Komite Hamdan Nasution saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp terkait hal itu, dirinya menyampaikan bahwa tidak bisa memberikan keterangannya secara pribadi.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Makorem 022/Pantai Timur

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih pak apa yang bapak sampaikan, tapi mohon maaf pak saya tidak dapat memberikan keterangan secara pribadi. sekali lagi saya mohon maaf,” jawab Hamdan.

Lain halnya dengan Kepala SMK Negeri 1 Siantar saat dikonfirmasi awak media NET24JAM.ID beberapa waktu lalu tidak dapat memungkiri dan mengakui bahwasanya memang ada pungutan untuk membayar seragam sebagai syarat pendaftaran ulang untuk masuk sekolah tersebut. Mirisnya, dia pun dinilai mencoba untuk mengajak berkoordinasi dengan awak media.

“Memang benar pak, kami memang ada memungut dana melunasi uang seragam sebagai syarat daftar ulang tapi gimanalah supaya kita bisa berkoordinasi dan bagaimanalah baiknya menurut bapak,” ujarnya kepada awak media.

Menanggapi hal itu, seorang praktisi hukum, Ikhsan Gunawan, SH., mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala sekolah yang jelas telah melanggar KUHPidana Pasal 423 dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas Praktek pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:  Konflik Agraria, Kinerja Penyidik Polres Pelabuhan Belawan dan BPN Kota Medan Disoalkan

“Karena jelas di dalam pasal 423 KUHPidana berbunyi “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun, kami harap para APH dapat menyelidiki praktek Pungli ini secara objektif,” tegas Ikhsan.

Selain itu, Ketua Komisi IV DPRD Simalungun yang membawahi Bidang Pendidikan, Binton Tindaon melalui Sekretarisnya Andre Sinaga, SPd., saat dikonfirmasi NET24JAM.ID, pada Selasa (17/8/2021), hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menjawab “Nanti kita diskusi bang aku lagi di luar,” jawab andre menandaskan.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah