Simalungun, NET24JAM.ID – Saat banyak masyarakat kesusahan akibat dampak dari pandemi Covid-19, masih saja ada oknum yang mengambil keuntungan guna kepentingan pribadi.
Dikatakan demikian, pasalnya SMK Negeri 1 Siantar yang beralamat di Jalan Sangnawaluh Km. 3,5 Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, dikeluhkan oleh para wali murid yang mendaftar ulang anaknya di sekolah tersebut.
Menurut seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, hal itu diduga dilakukan oleh oknum Kepala SMK Negeri 1 Siantar berinisial MS. Dugaan pungutan liar (Pungli) itu dilakukan MS berdalihkan untuk pembayaran seragam sekolah.
Tak hanya itu, wali murid ini pun memaparkan, berdalih sebagai syarat mendaftar ulang yang telah dinyatakan lulus PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2021/2022, dan para orang tua/wali murid pun diharuskan membayar beberapa perlengkapan yang nilainya sangat memberatkan.
“Untuk pakaian seragam putih abu-abu saja Rp150 ribu, baju batik berlogo SMKN 1 Siantar pun Rp150 ribu, topi, dasi atribut nama, dan bendera di patok Rp120 ribu, dan baju praktek setelan celana panjang Rp260 ribu, totalnya kami harus membayar Rp680 ribu,” ujar salah seorang wali murid kepada awak media NET24JAM.ID, Jumat (6/8/2021) lalu sekira pukul 17.00 Wib.
Dengan wajah yang sedih, dirinya selaku wali murid mengaku keberatan dengan harga tercantum yang harus dibayar saat mendaftar ulang anaknya sebagai murid di sekolah itu.
Lebih parahnya lagi, para orang tua/wali murid juga diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan tidak keberatan dengan pungutan itu. Hal ini jelas dinilai melanggar KUHPidana Pasal 423 tentang praktek pungutan liar dengan ancaman hukumannya selama-lamanya 6 tahun penjara.
Sementara salah satu pengurus Komite Hamdan Nasution saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp terkait hal itu, dirinya menyampaikan bahwa tidak bisa memberikan keterangannya secara pribadi.
“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih pak apa yang bapak sampaikan, tapi mohon maaf pak saya tidak dapat memberikan keterangan secara pribadi. sekali lagi saya mohon maaf,” jawab Hamdan.
Lain halnya dengan Kepala SMK Negeri 1 Siantar saat dikonfirmasi awak media NET24JAM.ID beberapa waktu lalu tidak dapat memungkiri dan mengakui bahwasanya memang ada pungutan untuk membayar seragam sebagai syarat pendaftaran ulang untuk masuk sekolah tersebut. Mirisnya, dia pun dinilai mencoba untuk mengajak berkoordinasi dengan awak media.
“Memang benar pak, kami memang ada memungut dana melunasi uang seragam sebagai syarat daftar ulang tapi gimanalah supaya kita bisa berkoordinasi dan bagaimanalah baiknya menurut bapak,” ujarnya kepada awak media.
Menanggapi hal itu, seorang praktisi hukum, Ikhsan Gunawan, SH., mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala sekolah yang jelas telah melanggar KUHPidana Pasal 423 dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas Praktek pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Karena jelas di dalam pasal 423 KUHPidana berbunyi “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun, kami harap para APH dapat menyelidiki praktek Pungli ini secara objektif,” tegas Ikhsan.
Selain itu, Ketua Komisi IV DPRD Simalungun yang membawahi Bidang Pendidikan, Binton Tindaon melalui Sekretarisnya Andre Sinaga, SPd., saat dikonfirmasi NET24JAM.ID, pada Selasa (17/8/2021), hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menjawab “Nanti kita diskusi bang aku lagi di luar,” jawab andre menandaskan.
(Bambang)