Tanjung Balai,NET24JAM.ID – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pencuri Betor (Becak Bermotor), pada Minggu (17/10/2021).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (13/5/2021) sekitar pukul 19.30 Wib satu unit Betor milik Ilhamsyah Siregar warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
Tersangka diketahui bernama Nedy Hariansyah Hasibuan alias Kucing (33) warga Jalan Pendidikan Lingkungan III Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Nedy berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berdasarkan laporan tersangka dengan Laporan Nomor : LP/48/X/2021/Poldasu/ Res T. Balai/ Sek Bandar pertanggal 17/10/2021.
Kronologis kejadian, pada hari Rabu (13/5/2021) sekitar pukul 19.30 Wib Nedy melakukan tindak pidana pencurian Becak Bermotor merk Honda Win Nopol BK 5057 YP dengan No rangka MHIHABB161K019864 dan No mesin HABBE – 1019792 warna Hitam yang terparkir di kedai rumah korban.
Pelaku saat melakukan aksinya berdua dengan temanya bernama Faisal Siswanto alias Tongat yang saat ini masih DPO, kedua pelaku menggunakan kunci T waktu melakukan aksi mereka, ditaksir korban mengalami kerugian bekisar RP 7.000.000.,
Pelaku Nedy berhasil ditangkap pada Minggu (17/10/2021) pukul 02.30 Wib disebuah rumah kosong di Jalan Pembangunan Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Pelaku dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar beserta barang bukti berupa satu buah kunci T, baju kaos warna abu abu dan hitam, satu potong celana panjang Jeans, sebuah Topi warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Red/Humas Polres Tanjung Balai)