Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Tak Berkategori · 17 Okt 2021 15:29 WIB · waktu baca : ·

Curi Betor, Pria Asal Tanjung Balai Terancam Dipenjara


 Curi Betor, Pria Asal Tanjung Balai Terancam Dipenjara Perbesar

Tanjung Balai,NET24JAM.ID –  Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pencuri Betor (Becak Bermotor), pada Minggu (17/10/2021).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (13/5/2021) sekitar pukul 19.30 Wib satu unit Betor milik Ilhamsyah Siregar warga Jalan Singosari Lingkungan I  Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.

Tersangka diketahui bernama Nedy Hariansyah Hasibuan alias Kucing (33) warga Jalan Pendidikan Lingkungan III Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Ada Paket Ganja? Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung ke Lokasi

Nedy berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berdasarkan laporan tersangka dengan Laporan Nomor : LP/48/X/2021/Poldasu/ Res T. Balai/ Sek Bandar pertanggal 17/10/2021.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu (13/5/2021) sekitar pukul 19.30 Wib Nedy melakukan tindak pidana pencurian Becak Bermotor merk Honda Win Nopol BK 5057 YP dengan No rangka MHIHABB161K019864 dan No mesin HABBE – 1019792 warna Hitam yang terparkir di kedai rumah korban.

Baca Juga:  Info CPNS 2021! Siap-siap Sederet Instansi Berikut Ini Buka Lowongan

Pelaku saat melakukan aksinya berdua dengan temanya bernama Faisal Siswanto alias Tongat yang saat ini masih DPO, kedua pelaku menggunakan kunci T waktu melakukan aksi mereka, ditaksir korban mengalami kerugian bekisar RP 7.000.000.,

Pelaku Nedy berhasil ditangkap pada Minggu (17/10/2021) pukul 02.30 Wib disebuah rumah kosong di Jalan Pembangunan Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Awal Juli 2021, Bendungan Ladongi Siap Penuhi Kebutuhan Irigasi di Kolaka Timur Sultra

Pelaku dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar beserta barang bukti berupa satu buah kunci T, baju kaos warna abu abu dan hitam, satu potong celana panjang Jeans, sebuah Topi warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Red/Humas Polres Tanjung Balai)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah