Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 4 Jun 2023 08:22 WIB · waktu baca : ·

Cegah Karhutla Personil Polsek Laguboti Himbau Dan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan


 Cegah Karhutla Personil Polsek Laguboti Himbau Dan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Perbesar

Toba, NET24JAM.ID – Personil Polres Toba Polsek Laguboti Aiptu P. Pardede dan Aiptu N. Hutagaol laksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan dan Himbauan Karhutla, Sabtu (3/62023) Pagi.

Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta Menghimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Kapoldasu Diminta Tindak Judi Tembak Ikan di Pajak UKA Marelan

Personil Polsek Laguboti juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Op. Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH. SIK., melalui Kapolsek Laguboti AKP. Agus Sucipto mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Lurah Tanara Berikan Bantuan Peralatan Posyandu

Pada kesempatan tersebut Aiptu P. Pardede dan Aiptu N. Hutagaol menyampaikan pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap Ekosistem/lingkungan, kesehatan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut, “Ungkapnya

Baca Juga:  Peduli Lingkungan Polres Sergai Beri Bantuan Pembangunan Sumur Bor Warga Tualang

“Bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan Jika mengetahui atau menemukan kebakaran lahan agar melaporkan kepada Bhabinkantibmas ataupun Kantor Polisi terdekat” Tegasnya.

“Sosialisasi ini sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan lahan,”pungkas Kapolsek.

Sumber : Humas Polres Toba

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Trending di Berita Terkini