Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 14 Feb 2023 09:52 WIB · waktu baca : ·

Cabuli Korban Dipantai Limau, Seorang Pelajar Di Tangkap Polisi


 Cabuli Korban Dipantai Limau, Seorang Pelajar Di Tangkap Polisi Perbesar

Tanggamus, NET24JAM.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus kembali mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan menangkap seorang tersangkanya.

Tersangka berinisial RS (18) Pelajar, Alamat Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban tindak pidana pencabulan di salah satu pantai wilayah Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, SH. MH., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 31 Januari 2023 dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak umur 13 tahun berinisial AA warga Kecamatan Limau.

Baca Juga:  Polres Tanggamus dan Jajaran Gelar Jum,at Curhat

“Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara Kabupaten Pringsewu pada Rabu 8 Februari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP. Siswara Hadi Chandra, SIK., Senin 13 Februari 2023.

Sambungnya, dalam penangkapan itu juga dibantu oleh Babinkamtibmas Polsek Pringsewu Bripka Fahrudin juga disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat.

Baca Juga:  Kapolres Labuhanbatu Resmikan Musholla Ar-Rahman dan Reskrim Centre Polsek Na IX-X

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di TKP salah satu pantai Kecamatan Limau usai korban bertemu dengan tersangka.

Bermula korban diajak tersangka mengobrol ditempat sepi kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa.

“Saat itu korban sempat melarikan diri namun ditarik oleh tersangka sehingga korban tidak dapat melawan sehingga terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor Dan Pembobol Warung

Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti pakian yang digunakan saat tindak pidana tersebut terjadi.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.

“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

 

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah