Foto: Buronan pemalsu dokumen ditangkap di Medan Sumut (Dok. Istimewa).
Medan, NET24JAM.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap buronan, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sujadi merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen.
“Tim Intel Kejaksaan Agung dan tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan dan menangkap terpidana atas nama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, hari ini,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
Sumanggar mengatakan terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui petugas saat datang ke kantor CV JMS dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.
“Pada saat penangkapan, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, Dimana Bapakmu, di mana orang tuamu?. Dijawab oleh anaknya, saya tidak tahu di mana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam,” sebut Sumanggar.
Kemudian, petugas tidak percaya. Petugas meminta agar kamar yang berada di lantai dua kantor tersebut dibuka. Petugas pun mengamankan Sujadi.
“Tim tidak percaya dan meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Selanjutnya, tim langsung mengamankan terpidana Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci dan terpidana berusaha menahan pintu dari dalam. Terpidana akhirnya menyerah,” sebut Sumanggar.
Lalu, terpidana dibawa oleh petugas ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi. Kemudian diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke lapas.
Sumanggar menuturkan terpidana atas nama Sujadi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum ‘Menggunakan Surat Palsu’ melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.
“Terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011,” sebut Sumanggar.
(Red/detiknews)