Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 5 Jan 2023 23:31 WIB · waktu baca : ·

Buntut Panjang Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK di Deli Serdang


 Buntut Panjang Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK di Deli Serdang Perbesar

Deli Serdang, NET24JAM – Perkara dugaan pelanggaran serta ketidakprofesionalan, pelanggaran administratif dan dugaan KKN sistem perekrutan calon badan ADHOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan KPU Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, terus bergulir. 

Setelah DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara menggeruduk kantor KPU Deliserdang beberapa hari lalu, FORMAPERA SUMUT melalui ketuanya Feri Afrizal memenuhi panggilan Sidang Pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Deli Serdang, Kamis (5/1/2023). 

Sidang tersebut mengacu pada registrasi Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023  atas dasar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya disampaikan Formapera Sumut. 

Diketuai oleh Majelis Ketua Muhamad Ali Sitorus, S.Ag, sidang pertama itu beragenda pemeriksaan atas laporan Feri Afrizal (Ketua DPW Formapera Sumut) dan Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan sebagai Komisioner KPU. 

Di persidangan pemeriksaan yang dilakukan BAWASLU Deli Serdang,  pelapor membacakan seluruh temuan dugaan pelanggaran pada 8 Kecamatan (Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancur Batu, dan Labuhan Deli).

Baca Juga:  WNA Asal Cina Meninggal Dunia di Mess PT Nusantara Hidrotama Pahae Julu Taput, Polres Taput Lakukan Otopsi

Beberapa poin yang disampaikan antara lain pelanggaran mengenai peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara saat Ujian peserta dimana penyelenggara diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran saat peserta menggunakan handphone saat ujian berlangsung. 

Feri Afrizal juga menjabarkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistematis melalui jalur khusus dari salah satu pihak penyelenggara yang diduga Komisioner KPU. 

Feri juga menjabarkan dalam pemaparannya tersebut turut menyertakan bukti Screenshoot WhatsApp dugaan tersebut. 

Di poin lainnya dalam pembacaan laporan, Feri menerangkan adanya peserta yang lolos tanpa mengikuti  salah satu tahapan seleksi berupa tahapan wawancara. 

Saat Ketua Majelis menyinggung Jawaban Laporan Pelapor, pihak terlapor yakni perwakilan KPU justru tidak siap. 

Baca Juga:  Wujudkan Penghijauan Polres Toba Tanam 100 Bibit Pohon

Hal ini diketahui saat salah satu perwakilan KPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis mengatakan belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari ke depan. 

“Kita belum siapkan Majelis untuk tanggapan pelapor, kami minta waktu 7 hari majelis”, jawab Ziahulaq sala satu perwakilan KPU. 

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis menolak dan meminta terlapor mempersiapkan jawaban pada persidangan lanjutan yang akan dilakukan pada Jumat 6/1/23 (besok-red). 

” 7 hari terlalu lama, laporan akan kadaluarsa, waktu kita 14 hari kerja untuk laporan ini, besok kita minta terlapor serahkan jawabannya”, tegas Ketua Majelis. 

Formapera Sesalkan Ketidaksiapan KPU dalam Persidangan. Menanggapi hasil persidangan pertama yang dihadiri pelapor dan KPU Deli Serdang (Terlapor), Formapera Sumut  Feri Afrizal sangat menyesalkan ketidaksiapan KPU dalam persidangan seakan-akan sepele dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. 

“Kita sudah serahkan semua tuntutan dan melakukan pemberitahuan bahwa kita melaporkan dugaan ini ke BAWASLU kepada KPU, namun hari ini pihak KPU sendiri seakan-akan sepele atau emang tidak siap mengikuti persidangan ini, kita tidak tau”, kata Feri 

Baca Juga:  Ini Pesan Bupati Labuhanbatu Saat Hadiri Seminar Nasional Moderasi Beragama

Lanjutnya, seharusnya sewaktu ketua majelis mempertanyakan dugaan laporan kita, mereka sudah mempersiapkan jawaban, taunya mereka datang tanpa memberikan hasil pelaporan kita. 

Sementara ditempat yang sama, Muhamad Ali Sitorus, S.Ag Ketua Majelis mengatakan persidangan hari ini adalah persidangan pemeriksaan dengan pembacaan laporan yang dihadiri pelapor dan terlapor. 

“Sidang dugaan pelanggaran administratif Perekrutan calon PPK, hari ini pembacaan laporan”, katanya 

Ia juga mengatakan, meminta kepada terlapor segera menyerahkan hasil jawaban laporan pelapor pada sidang lanjutan besok hari (Jumat, 6/1/23-red). ” Terlapor minta waktu 7 hari namun itu terlalu lama, waktu kerja kita 14 hari, nanti jadi molor, besok kita minta terlapor siapkan”, jelas M.Ali Sitorus mengakhiri.

(Rasyid)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah