Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Deli Serdang, NET24JAM.ID – Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba yang diduga dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru, ternyata berbuntut panjang.
Dikatakan demikian, para penyidik yang diduga melakukan perbuatan tersebut tersebut dicopot. Tak hanya itu, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut dicopot karena dianggap bertanggung jawab.
“Makanya saya sudah copot tadi malam yang bersangkutan (penyidik) termasuk Kapolseknya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (26/10/2021).
“Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam pemeriksaan propam,” tegasnya menambahkan.
Kapolda mengaku ikut prihatin atas kasus tersebut. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan, bahwa seorang polisi harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
Oleh karena itu, Panca meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke Polda Sumut. Sebab semua yang terlibat, kata Panca, akan ditindak tegas.
“Saya ikut prihatin, saya sudah dengar dan saya sudah bicara kepada jajaran saya. Percayakan saja, saya akan tindak tegas,” tandasnya.
Dalam kasus ini, enam oknum Polsek Kutalimbaru dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Mereka antara lain berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Para penyidik diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka dan mencabuli istri dari tersangka narkoba.
(Red/CNN Indonesia)