NET24JAM.ID || Pematang Siantar.- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dari badan publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan proporsional. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mencegah korupsi.
Namun sayang hal ini tidak berlaku bagi Kepala SMA Negeri 2 Pematang Siantar berinisial ES saat dikonfirmasi NET24JAM.ID terkait penyaluran Dana BOS tahun 2023 dan 2024 yang diduga fiktif
Pada tahun 2023 SMA Negeri 2 Pematang Siantar mendapat gelontoran dana Bos sebesar Rp. 1.635.000.000 dan Rp. 1.644.000.000 pada tahun 2024.
Mengalokasikan dana Bos 2023 untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 906.115.100 atau sebesar 55% dari anggaran, dan Rp. 866.408.100 atau sebesar 53% dari anggaran ditahun 2024
Dari anggaran yang digelontorkan tersebut menimbulkan adanya dugaan markup ataupun fiktif dalam pengembangan perpustakaan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pematang Siantar.
Menyikapi hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia melalui Ketua Perwakilannya Indra AP Saragi, SH kepada awak media, Senin (17/11/25) sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pematang Siantar terkesan mengabaikan UU KIP
“akan kami tindak lanjuti ni bang, kami akan buat laporannya ke Inspektorat baik dugaan LPJ FIktifnya juga abaikan UU KIP yang media abang telah konfirmasi,”jelas saragi
Kepala SMA Negeri 2 Pematang Siantar dikonfirmasi awak media, Rabu, 5 November 2025 melalui Surat konfirmasi nomor : 0012/N24J-SS/XI/2025 namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan ES belum memberikan keterangannya.
Dengan hal ini masyarakat meminta pihak APH ataupun APIP, terkhusus inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk segera menindak lanjuti informasi ini untuk mengaudit dan memeriksa secara fisik Alokasi Dana Bos SMA Negeri 2 Pematang Siantar secara rinci.
(Bambang)