NET24JAM.ID – Simak cara daftar UMKM online di oss.go.id agar dapat bantuan BLT Banpres BPUM Rp1,2 juta dari pemerintah yang cair kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021 ini.
Setelah memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha bisa cek daftar penerima banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat untuk dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Bantuan ini sudah diberikan sejak tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta namun tahun ini besaran dana BLT UMKM yang diberikan hanya Rp1,2 juta.
Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM dilakukan secara online atau offline sesuai kebijakan masing-masing lembaga pengusul.
Lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah yakni kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupetan/kota.
Mereka bisa mengusulkan daftar penerima BLT UMKM sesuai data yang sudah ada ataupun untuk masyarakat yang baru mendaftar.
Proses pendaftaran Bantuan Banpres dilakukan di kantor lembaga pengusul dengan melengkapi sejumlah syarat dan formulir yang dibutuhkan.
Di sisi lain, pelaku UMKM yang usaha mikronya belum didaftarkan, bisa melakukan pengajuan untuk mendapatkan izin usaha atau NIB dari pemerintah sehingga terdaftar di dinas koperasi dan UKM.
Sehingga bisa memudahkan dan memiliki potensi lebih besar untk dapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah.
Cara Daftar UMKM Online
Berikut cara daftar UMKM secara online di oss.go.id untuk mendapatkan sejumlah izin yang diakui oleh pemerintah.
Buat permohonan izin berusaha perseorangan untuk skala mikro dan kecil di laman oss.go.id
Lengkapi semua formulir pembuatan NIB dan izin usaha di link tersebut.
Lakukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan jika disyaratkan
Hasil permohonan NIB dan izin usaha akan muncul dengan hasil cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
Langkah selanjutnya adalah buat izin komersial atau operasional yang akhirnya bisa dicetak melalui laman OSS.
Setelah UMKM didaftarkan dan melakukan pengajuan BLT UMKM di kantor lembaga pengusul, pelaku usaha mikro bisa cek online daftar penerima bantuan di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Hal ini dikarenakan penyaluran banpres BPUM ini dilakukan melalui Bank BRI dan BNI sebagai lembaga penyalur BLT UMKM tahun 2021.
Cek Penerima BLT UMKM BNI
Kunjungi link banpresbpum.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Klik tombol CARI
Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021
Cek Online Daftar Penerima Banpres BPUM BRI
Klik link eform.bri.co.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Masukkan kode verifikasi
Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
(Red)