Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Tak Berkategori · 5 Okt 2021 10:37 WIB · waktu baca : ·

Biaya Perpanjangan SIM .A Dan SIM C Oktober 2021


 Biaya Perpanjangan SIM .A Dan SIM C Oktober 2021 Perbesar

NET24JAM.ID –   Syarat yang diwajibkan bagi pengendara Mobil dan Sepeda Motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan tanda bahwa pemilik Kompeten membawa Kendaraan Bermotor.

Masa berlaku SIM selama Lima Tahun, jadi setiap per Lima Tahun sekali pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM.

Untuk pegurusan perpanjangan SIM dapat mendatangi kantor SatPas SIM atau lewat SatPAs Keliling di titik titik tertentu di setiap Kota dan Daerah.

Baca Juga:  Diduga Manfaatkan Moment Covid 19, Manager RS Balimbingan Potong Honor Insentif Karyawan Medis

Pengurusan Perpanjangan SIM disarankan sebelum masa berlaku SIM habis, bila masa berlaku SIM sudah lewat satu hari saja pemilik SIM tidak dapat melanjutkan Perpanjangan SIM melainkan membuat SIM baru dari awal yang harus melewati Test Teori dan Praktik lagi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 (ayat) 3 tentang Perpanjangan SIM dan sesuai Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016huruf BBB lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca Juga:  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips

Ketentuan yang berlaku masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik akan tetapi sekarang mengikiuti tanggap Penerbitan SIM.

Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 untuk pengurusan SIM A sebesar Rp80.000,- dan Untuk pengurusan SIM C Ro75.000,-

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba, Tanto Wiyahya Diamankan Polisi

Tidak hanya itu saja, dalam proses pengurusan SIM akan diadakan Pengecekan Kesehatan yang dikenakan biaya sebesar Rp25.000,- dan juga Pembayaran Asuransi sebesar Rp30.000,-

Sehingga total biaya biaya pengurusan perpanjangan SIM A berjumlah Rp135.000,- dan untuk perpanjangan SIM C Rp130.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

(Red/Sumber)

badge-check

Penulis

Tak Berkategori · 5 Okt 2021 10:37 WIB · waktu baca : ·

Biaya Perpanjangan SIM .A Dan SIM C Oktober 2021


 Biaya Perpanjangan SIM .A Dan SIM C Oktober 2021 Perbesar

NET24JAM.ID –   Syarat yang diwajibkan bagi pengendara Mobil dan Sepeda Motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan tanda bahwa pemilik Kompeten membawa Kendaraan Bermotor.

Masa berlaku SIM selama Lima Tahun, jadi setiap per Lima Tahun sekali pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM.

Untuk pegurusan perpanjangan SIM dapat mendatangi kantor SatPas SIM atau lewat SatPAs Keliling di titik titik tertentu di setiap Kota dan Daerah.

Baca Juga:  Berantas Mafia Tanah : Polri Incar Oknum BPN, Camat dan Lurah Yang Terlibat

Pengurusan Perpanjangan SIM disarankan sebelum masa berlaku SIM habis, bila masa berlaku SIM sudah lewat satu hari saja pemilik SIM tidak dapat melanjutkan Perpanjangan SIM melainkan membuat SIM baru dari awal yang harus melewati Test Teori dan Praktik lagi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 (ayat) 3 tentang Perpanjangan SIM dan sesuai Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016huruf BBB lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca Juga:  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips

Ketentuan yang berlaku masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik akan tetapi sekarang mengikiuti tanggap Penerbitan SIM.

Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 untuk pengurusan SIM A sebesar Rp80.000,- dan Untuk pengurusan SIM C Ro75.000,-

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba, Tanto Wiyahya Diamankan Polisi

Tidak hanya itu saja, dalam proses pengurusan SIM akan diadakan Pengecekan Kesehatan yang dikenakan biaya sebesar Rp25.000,- dan juga Pembayaran Asuransi sebesar Rp30.000,-

Sehingga total biaya biaya pengurusan perpanjangan SIM A berjumlah Rp135.000,- dan untuk perpanjangan SIM C Rp130.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

(Red/Sumber)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah