NET24JAM.ID – Syarat yang diwajibkan bagi pengendara Mobil dan Sepeda Motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan tanda bahwa pemilik Kompeten membawa Kendaraan Bermotor.
Masa berlaku SIM selama Lima Tahun, jadi setiap per Lima Tahun sekali pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM.
Untuk pegurusan perpanjangan SIM dapat mendatangi kantor SatPas SIM atau lewat SatPAs Keliling di titik titik tertentu di setiap Kota dan Daerah.
Pengurusan Perpanjangan SIM disarankan sebelum masa berlaku SIM habis, bila masa berlaku SIM sudah lewat satu hari saja pemilik SIM tidak dapat melanjutkan Perpanjangan SIM melainkan membuat SIM baru dari awal yang harus melewati Test Teori dan Praktik lagi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 (ayat) 3 tentang Perpanjangan SIM dan sesuai Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016huruf BBB lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Ketentuan yang berlaku masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik akan tetapi sekarang mengikiuti tanggap Penerbitan SIM.
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 untuk pengurusan SIM A sebesar Rp80.000,- dan Untuk pengurusan SIM C Ro75.000,-
Tidak hanya itu saja, dalam proses pengurusan SIM akan diadakan Pengecekan Kesehatan yang dikenakan biaya sebesar Rp25.000,- dan juga Pembayaran Asuransi sebesar Rp30.000,-
Sehingga total biaya biaya pengurusan perpanjangan SIM A berjumlah Rp135.000,- dan untuk perpanjangan SIM C Rp130.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
NET24JAM.ID – Syarat yang diwajibkan bagi pengendara Mobil dan Sepeda Motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan tanda bahwa pemilik Kompeten membawa Kendaraan Bermotor.
Masa berlaku SIM selama Lima Tahun, jadi setiap per Lima Tahun sekali pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM.
Untuk pegurusan perpanjangan SIM dapat mendatangi kantor SatPas SIM atau lewat SatPAs Keliling di titik titik tertentu di setiap Kota dan Daerah.
Pengurusan Perpanjangan SIM disarankan sebelum masa berlaku SIM habis, bila masa berlaku SIM sudah lewat satu hari saja pemilik SIM tidak dapat melanjutkan Perpanjangan SIM melainkan membuat SIM baru dari awal yang harus melewati Test Teori dan Praktik lagi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 (ayat) 3 tentang Perpanjangan SIM dan sesuai Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016huruf BBB lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Ketentuan yang berlaku masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik akan tetapi sekarang mengikiuti tanggap Penerbitan SIM.
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 untuk pengurusan SIM A sebesar Rp80.000,- dan Untuk pengurusan SIM C Ro75.000,-
Tidak hanya itu saja, dalam proses pengurusan SIM akan diadakan Pengecekan Kesehatan yang dikenakan biaya sebesar Rp25.000,- dan juga Pembayaran Asuransi sebesar Rp30.000,-
Sehingga total biaya biaya pengurusan perpanjangan SIM A berjumlah Rp135.000,- dan untuk perpanjangan SIM C Rp130.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.