Tj. Balai, NET24JAM.ID – Biadab memang pantas disematkan kepada Usman Manurung (38) warga Tanjung Balai yang telah mencabuli sebut saja namanya mawar (14) yang dibilang masih tetangganya.
Sesuai laporan polisi nomor : LP/108/III/ 2021/SU/RES TANJUNG BALAI, tanggal 26 Maret 2021, atas laporan SF (55) orangtua korban, serta Surat Perintah Penangkapan nomor : SP-Kap /43/VII/ RES.1.6./2021/RESKRIM, Usman Manurung diringkus Team II Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai, Senin (19/7/2021) pukul 11.45 Wib di jalan Pasar Baru.
Usman Manurung dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak (ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, Paling Lama 15 Tahun).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK., melalui Kasubag Humas Iptu AD Panjaitan kepada NET24JAM.ID, Rabu (21/7/2021), membenarkan penangkapan pelaku cabul yang dilaporkan orangtua korban Rabu (24/7/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
“Benar, tim tekab kita berhasil meringkus pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, dan kini masih diperiksa Unit PPA Polres Tanjung Balai,” terang Panjaitan.
Ia menerangkan Kejadian yang membuat shock SF (orangtua korban) terjadi di Kec. Sei tualang raso Kota tanjung balai dan baru diketahuinya Rabu (24/7/2021) Sekira Pukul 22.00 Wib di Kota Tanjung Balai.
Kejadian tersebut diketahui oleh SF berawal dari adanya saksi bernama Eva S yang memberitahukan kepadanya bahwa Usman Manurung telah mencabuli Mawar di dalam rumahnya, dengan cara pelaku memanggil korban untuk masuk kedalam rumah.
Pelaku kemudian membuka pakaian anak korban hingga telanjang dan selanjutnya menghisap payudara serta menjilat vagina korban dan hal ini dilakukannya sejak bulan maret terhitung sudah 3 kali perbuatan tersebut dilakukan pelaku dan setiap usai melakukan perbuatannya pelaku selalu memberikan uang Rp5000 kepada korban.
Mendengar kejadian tersebut orangtua korban menanyakan langsung pada anaknya Mawar yang membenarkan Kejadian tersebut. Tidak terima anaknya menjadi korban cabul orangtua korban merasa Keberatan dan Melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit PPA Berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan hasilnya Senin (19 /7/2021) sekira pkl.10.00 Wib,
berhasil meringkus Usman Manurun di jln Pasar Baru.
“Selanjutnya Team II Tekab membawa tersangka ke Kantor Polres Tanjung Balai lalu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar Panjaitan menandaskan.
(Bambang)