Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 10 Jul 2021 07:53 WIB · waktu baca : ·

Berikut Titik Bakal Disekat Saat PPKM Darurat di Kota Medan Mulai 12 Juli


 Berikut Titik Bakal Disekat Saat PPKM Darurat di Kota Medan Mulai 12 Juli Perbesar

ilustrasi penyekatan.

Medan, NET24JAM.ID – PPKM darurat akan mulai dilaksanakan di Kota Medan sejak 12 Juli 2021. Akan ada lima titik sebagai pintu masuk Kota Medan yang akan disekat selama pelaksanaan PPKM darurat.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan Khairul Syahnan mengatakan di lima titik ini nantinya akan didirikan pos penjagaan. Pos ini akan diisi oleh petugas gabungan.

“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift,” kata Khairul kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:  Pemkot Tanjung Balai Bersama ASN Gelar Dzikir Dan Sholawat

Lima titik penyekatan itu adalah pintu masuk Medan di Simpang Tuntungan, Jalan AH Nasution menuju Titi Kuning, Jalan Gatot Subroto menuju Diski, Jalan Sisingamangaraja menuju arah Tanjung Morawa, dan Jalan Letda Sujono menuju ke Desa Tembung. Setiap pos yang didirikan akan diisi petugas kesehatan.

“Setiap pos harus ada petugas kesehatan. Sebab merekalah yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” ucap Khairul.

Khairul mengatakan akan dilakukan juga penyekatan di dalam Kota Medan untuk mengurangi kendaraan. Lima pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota adalah Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Tanjung Balai Giat Safari Subuh di Masjid As Salim Singguan

“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:  BMKG Maritim Belawan Medan Ingatkan Warga Waspadai Banjir Rob

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” tutur Edy, Jumat (9/7).

“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya. 

(Red/detiknews)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah