Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Tak Berkategori · 1 Jun 2021 20:30 WIB · waktu baca : ·

Berantas Mafia Tanah : Polri Incar Oknum BPN, Camat dan Lurah Yang Terlibat


 Berantas Mafia Tanah : Polri Incar Oknum BPN, Camat dan Lurah Yang Terlibat Perbesar

ilustrasi gambar

Jakarta, NET24JAM.ID – Kanit V Dittipidum II Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Dia menegaskan, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana. 

“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” tegas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual belum lama ini.

Baca Juga:  Jokowi Melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan 2021-2024

Dikatakannya, karena permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung, walaupun metode permohonan dan lain-lain serba online akan tetapi saat berproses pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon.

“Hal inilah yang membuat celah penyimpangan atau pungutan liar (Pungli) yang tidak dapat dielakkan karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat,” ungkap Kristinatara.

“Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah Ditunda, Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Objektif Berikan Putusan

Selain itu, lanjut Kristinatara, pada Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Dia mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

“MoU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah,” tuturnya.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polres Dairi Bersihkan Rumah Ibadah

Lebih lanjut, Kristinatara menambahkan, tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah lama terjadi. Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan.

“Karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah, namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasilnya pun tidak jelas,” tandasnya.

(Red/Div Humas Polri)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Lansia JTP Bagikan Susu, Kaca mata Dan Pengobatan Gratis Di Garoga.

3 September 2024 - 08:28 WIB

Club PS Marelan Jaya Menjuarai Trapeo Di Lapangan Sampali Medan

3 September 2024 - 06:25 WIB

Unit Pabrik Mesin Tenera PTPN IV Ragional II Gelar Peringatan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 11:14 WIB

Tingkatkan Layanan P2HAM, Dirjen HAM Kunjungi Dan Berikan Pengarahan Di Lapas Medan

8 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Inovasi Gaspul melalui Dinkes di Galakkan Pemkab Labuhanbatu

3 Agustus 2024 - 08:01 WIB

Gawat Proyek DD TA 2023 Tak Terealisasi Diduga Pangulu Lestari Indah Selewengkan Anggaran

27 Juni 2024 - 14:23 WIB

Trending di Tak Berkategori