Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 10 Sep 2023 00:22 WIB · waktu baca : ·

Begini Akhirnya!! Buruh Lepas di Tebing Tinggi Nyambi Jual Ganja


 Begini Akhirnya!! Buruh Lepas di Tebing Tinggi Nyambi Jual Ganja Perbesar

NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi – Dengan giat memberantas narkoba, Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara melalui Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara kembali tangkap seorang buruh lepas diduga pemain barang terlarang yakni narkoba jenis ganja.

Pria berinisial Al (49) ditangkap polisi beserta barang bukti 3 bungkus plastik diduga berisikan ganja seberat 3,1 kilogram saat melintas di jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib.

Baca Juga:  Poslab Gelar Technical Meeting Kompetisi U 22 Antar Club Se-Kabupaten Labuhanbatu raya

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, sabtu (9/9/2023) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang nama tak ingin disebutkan.

‘Menindaklanjuti informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bergerak cepat dan benar adanya seorang pria yang melintas di lokasi perkebunan sawit berhenti terlihat seperti sedang menunggu seseorang,” jelas Agus.

Baca Juga:  Ada Apa Ini Disperindagkop Dairi Bagikan Benang Tak Layak Pakai Penenun Ulos Kecewa dan Kesal

Tak ingin kehilangan buruannya, polisi  menciduk pelaku dan di temukan barang bukti 1 bungkus plastik diduga jenis ganja di dalam jok sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi BK 6388 NAH yang digunakan pelaku. 

Setelah dilakukan interogasi singkat, dari pelaku akhirnya ditemukan kembali barang bukti berupa 2 bungkus plastik diduga narkoba jenis ganja yang di simpannya di semak-semak di dekat perkebunan sawit. 

Baca Juga:  Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM Polri Berbagi Untuk Masyarakat

“Dari hasil tangkapan, warga jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi itu mengakui bahwa barang terlarang diduga jenis ganja tersebut benar miliknya,” ungkap Agus. 

“Kini Al beserta barang bukti telah diamankan, pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(J.Efendi )

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah