NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi – Dengan giat memberantas narkoba, Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara melalui Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara kembali tangkap seorang buruh lepas diduga pemain barang terlarang yakni narkoba jenis ganja.
Pria berinisial Al (49) ditangkap polisi beserta barang bukti 3 bungkus plastik diduga berisikan ganja seberat 3,1 kilogram saat melintas di jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, sabtu (9/9/2023) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang nama tak ingin disebutkan.
‘Menindaklanjuti informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bergerak cepat dan benar adanya seorang pria yang melintas di lokasi perkebunan sawit berhenti terlihat seperti sedang menunggu seseorang,” jelas Agus.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi menciduk pelaku dan di temukan barang bukti 1 bungkus plastik diduga jenis ganja di dalam jok sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi BK 6388 NAH yang digunakan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi singkat, dari pelaku akhirnya ditemukan kembali barang bukti berupa 2 bungkus plastik diduga narkoba jenis ganja yang di simpannya di semak-semak di dekat perkebunan sawit.
“Dari hasil tangkapan, warga jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi itu mengakui bahwa barang terlarang diduga jenis ganja tersebut benar miliknya,” ungkap Agus.
“Kini Al beserta barang bukti telah diamankan, pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(J.Efendi )