NET24JAM.ID II Tebing Tinggi – Akibat setubuhi pacar sendiri, seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Kota Tebing Tinggi di jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, pada Kamis (19/10/2023) lalu sekira pukul 12.30 Wib.
Diketahui, pria berinisial NL (18) merupakan warga penduduk Kampung Bicara jalan Sei Cuka Lk VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tersebut ditangkap polisi usai menggenjot (setubuhi) pacarnya sendiri, sebut saja namanya bunga (15) yang merupakan seorang pelajar di kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (21/10/2023), menerangkan benar bahwa penangkapan terhadap pelaku di jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi tepatnya di depan Rumah Sosial Hangkang.
Berawal, saat pelaku menemui korban dan mengajak korban jalan-jalan keliling kota Tebing Tinggi hingga larut malam. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sepupu pelaku di jalan Sei Cuka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kampung Bicara.
“Sesampainya disana melihat kondisi rumah sepi dan sudah larut malam pelaku dengan leluasa melakukan layaknya hubungan suami istri terhadap korban,” jelas Agus.
Mengetahui hal tersebut, masih kata Agus, orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
(J.Efendi)