Sergai, NET24JAM – Setelah tiga tahun lalu kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya seorang DPO berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Sergai, Minggu (30/7/2023) malam.
DPO yang berhasil diamankan tersebut yakni, Edy Syaputra alias Putra (32) warga Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
“Ya benar, tim opsnal Sat Narkoba telah mengamankan satu orang yang dulu pernah melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai,” jelas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/7/2023).
Juriadi mengatakan, penangkapan Edy Syaputra berhasil dilakukan oleh Opsnal Saat Narkoba ketika tersangka di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
“Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari investigasi dan kerja intelijen yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba yang telah mencari Edy Syaputra selama kurang lebih 3 tahun terakhir,” papar Kasat Narkoba Polres Sergai.
“Tersangka sudah kami serahkan melalui Fredy Pasaribu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan menunggu proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
(Mangisi S)