Dairi, NET24JAM.lD – Satres Narkoba Polres Dairi berhasil ungkap peredaran Narkotika Gol I jenis Ganja dan amankan tersangkanya yang berinisial LS berusia 37 tahun di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu 06/10/2021.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M., melalui Kasubbag Humas IPTU Doni Saleh menyampaikan kepada Net24jam.id terima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika gol I Jenis ganja di daerahnya.
Tentunya kami tetap mengharapkan peran serta dari masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya tindak kriminil atau pun permasalahan yang mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Dairi agar tidak ragu ragu melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Dairi, kami tentunya akan merespon setiap pengaduam ataupun informasi dari masyarakat.
Kronologis penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis Ganja tersebut bermula pada hari Rabu 06 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I jenis ganja di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem, tepatnya di perladangan milik masyarakat, setelah mendapat informasi dari tim opsnal, Kasat Resnarkoba AKP Rudi H Sitorus, SH memerintahkan Personil untuk langsung menuju TKP dan lakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.30 Wib Personil membenarkan informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 1( satu ) orang Laki-laki dewasa atas nama LS dari TKP tersebut, setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut, setelah ditimbang barang bukti narkotika gol I jenis Ganja t beratnya adalah Brutto 938.84 gram dan netto 901.32 gram, ungkap Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh. (MB Napitupulu)