Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Berita Terkini · 2 Mar 2024 09:16 WIB · waktu baca : ·

Bawaslu Labuhanbatu Menerima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu


 Bawaslu Labuhanbatu Menerima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Perbesar

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu mencatat ada lima laporan dugaan pelaporan pelanggaran pemilu yang masuk.Dari lima laporan, salah satunya belum diregistrasi karena pelapor belum memberikan dokumen laporannya secara resmi.

Hal itu dikatakan Wahyudi ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu kepada wartawan diruang kerjanya, Jum’at (1/3/2024).”Ada lima laporan yang masuk, empat laporan sudah diregistrasi dan sedang diklarifikasi disentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca Juga:  Kesigapan Paspampres Cegah Keributan Akibat Aksi Perempuan Gangguan Jiwa

“Dari kelima laporan yang masuk, salah satunya di kecamatan Rantau Utara. Pelapor menduga ada suaranya yang dibatalkan karena dianggap tidak sah.Ada juga laporan dari kecamatan lain, laporan itu dugaan pemberian uang kepada pemilih agar mencoblos caleg tertentu dibilik suara” papar Wahyudi.

Dijelaskannya, apa bila hasil pemeriksaan dan penelitian dari gakumdu benar adanya pelanggaran pemilu yang mengarah kepada tindak pidana, gakumdu akan melanjutkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  Tawuran Lorong Papan Vs Lorong Melati, Polisi Dilempari Batu? Ini Kata Kapolsek Belawan

“Setelah berkas perkara pelanggaran tindak pidana pemilu lengkap, akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke pengadilan. Apa bila terbukti melakukan pelanggaran, atas dasar putusan pengadilan, maka pelaku pelanggaran diberi sanksi hukum berupa pembatalannya sebagai pemenang dan tidak tertutup kemungkinan dapat dipidana hukuman dipenjara” ujar Wahyudi.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu Hadiri Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara

Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 diantaranya melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota

Wahyudi berharap, jika ada pelanggaran yang ditemukan selama tahapan Pemilu jangan takut untuk melaporkannya kepada Bawaslu.”Kami akan menindak lanjuti setiap pelanggaran pemilu” ujarnya.

(Julip)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong

7 September 2024 - 20:10 WIB

Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan

7 September 2024 - 19:59 WIB

Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu

7 September 2024 - 19:43 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi

7 September 2024 - 16:00 WIB

JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

6 September 2024 - 11:06 WIB

Plt Bupati Hadiri Pisah Sambut Kalapas Klas IIA Rantauprapat

6 September 2024 - 10:48 WIB

Trending di Berita Terkini