Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Berita Daerah · 16 Nov 2023 08:22 WIB · waktu baca : ·

Bau Limbah Bikin Mual Gudang Pengolahan Miko Di Desa Manunggal Resahkan Warga


 Bau Limbah Bikin Mual Gudang Pengolahan Miko Di Desa Manunggal Resahkan Warga Perbesar

NET24JAM.ID || Medan.- Sebuah gudang yang diketahui mengolah oli bekas, yang berlokasi di pasar 9 gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang milik B, Lokasi gudang tidak jauh dari Cafe Rudi, diduga melakukan pencemaran. Air tanah disektiar gudang tersebut, menjadi keruh dan berbau, seperti tercemar limbah yang mengandung Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kamis (16/11/2023)

Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, air tanah tersebut tercemari limbah B3 yang berasal dari gudang pengolahan oli bekas tersebut. Sebelum ada gudang tersebut, warga dapat menikmati air tanah untuk minum dan mandi cuci kakus (MCK). Namun belakangan air mulai kerus dan berbau sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga:  Semarakkan HUT ke 52, KORPRI TNI Gelar Donor Darah

Menurutnya ini belum seberapa, saat hujan turun, air dari gudang pengolahan oli tersebut, keluar dari sela-sela tembok pagar. Hal ini terjadi diduga akibat pengolahan limbah di gudang pengolahan oli bekas tersebut tidak dilakukan dengan benar.

Baca Juga:  PSDS Seleksi 500 Peserta U15 Pesepakbola Junior

Warga berharap, Gudang pengolahan oli bekas ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan pemerntah untuk menegurnya bahkan menutup pabrik ini ” Harapnya.

Baca Juga:  Tim Supervisi Pembinaan Desa Percontohan Provsu Apresiasi TP PKK Taput

Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.

(Wawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Melakukan Cek Olah TKP Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit .

5 Desember 2023 - 17:08 WIB

Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi

5 Desember 2023 - 14:48 WIB

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Trending di Berita Daerah