P. Siantar, NET24JAM.ID – Kinerja Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kali ini patut mendapat apresiasi yang berhasil membongkar sindikat pengedar ganja di wilayah hukumnya dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.5 Kilogram (Kg) yang didapat dan dikumpulkan dari tempat yang berbeda
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK., melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya, SH., kepada NET24JAM.ID, Jumat (16/7/2021), membenarkan penangkapan sindikat pengedar ganja tersebut.
“Benar, anggota kita berhasil menangkap dan membongkar sindikat pengedar ganja, dan kita berhasil mengamankan barang bukti 14.5 kg narkotika jenis ganja,” jelas Rusdi.
Ia juga menjelaskan penangkapan 4 tersangka sindikat pengedar ganja dibeberapa tempat berbeda diantaranya ada di Perumnas Batu Anam Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kronologi penangkapan 4 orang sindikat pengedar ganja ini bermula, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja di depan Pos Polisi depan Ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.
Mendapat informasi ini Personil Sat Narkoba Pun berangkat ke alamat yang di sebutkan untuk melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar ada seseorang yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk di depan Pos Polisi yang langsung di lakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama Fajar (21) warga Siantar Timur.
Dari tangan kanan Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian dan dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp kemudian dari tas selempang warna hitam yang dipakainya ditemukan 2 Unit Hp
Saat di introgasi didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja ia dapatkan dari seorang laki-laki bernama Artur kemudian Kamis (15/7/2021) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar Artur (45) warga marihat berhasil ditangkap dan ditemukan 1 unit Hp dari kantong celananya
Pengembangan terus dilakukan dan Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja
Tak cukup hanya disitu, Artur juga mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja
Dan keterangan lain yang didapatkan dari Fajar bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh ini adalah Doni dan Anto yang juga tertangkap, Kamis (15/7/2021) sekira pukul 13.00 Wib di kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia
Doni mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia perumnas batu VI Kab. Simalungun dan saat dilakukan penggeledahan dari atas asbes di ruangan kamar mandi ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja
Sementara Anto tertangkap Kamis (15/7/2021) sekira pukul 14.30 Wib di Perumnas Batu VI Kab. Simalungun dan darinya ditemukan 1 unit Hp merk Nokia,
“Kemudian seluruh para tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan selanjutnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tandas Rusdi.
(Bambang)