Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 16 Jul 2021 08:11 WIB · waktu baca : ·

Barbut 14.5 Kilogram, Sindikat Pengedar Ganja Digulung Polisi


 Barbut 14.5 Kilogram, Sindikat Pengedar Ganja Digulung Polisi Perbesar


P. Siantar, NET24JAM.ID – Kinerja Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kali ini patut mendapat apresiasi yang berhasil membongkar sindikat pengedar ganja di wilayah hukumnya dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.5 Kilogram (Kg) yang didapat dan dikumpulkan dari tempat yang berbeda

Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK., melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya, SH., kepada NET24JAM.ID, Jumat (16/7/2021), membenarkan penangkapan sindikat pengedar ganja tersebut.

“Benar, anggota kita berhasil menangkap dan membongkar sindikat pengedar ganja, dan kita berhasil mengamankan barang bukti 14.5 kg narkotika jenis ganja,” jelas Rusdi.

Ia juga menjelaskan penangkapan 4 tersangka sindikat pengedar ganja dibeberapa tempat berbeda diantaranya ada di Perumnas Batu Anam Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kronologi penangkapan 4 orang sindikat pengedar ganja ini bermula, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja di depan Pos Polisi depan Ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.

Baca Juga:  Polres Dairi Laksanakan Razia dan Patroli Gabungan Dalam Rangka KRYD

Mendapat informasi ini Personil Sat Narkoba Pun berangkat ke alamat yang di sebutkan untuk melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar ada seseorang yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk di depan Pos Polisi yang langsung di lakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama  Fajar (21) warga Siantar Timur.

Dari tangan kanan Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian dan dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp kemudian dari tas selempang warna hitam yang dipakainya ditemukan 2 Unit Hp 

Saat di introgasi didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja ia dapatkan dari seorang laki-laki bernama  Artur kemudian Kamis (15/7/2021) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar Artur (45) warga marihat berhasil ditangkap dan ditemukan 1 unit Hp dari kantong celananya

Baca Juga:  6 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Wilkum Polsek Binjai Barat Akhirnya Ditembak

Pengembangan terus dilakukan dan Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya ada 12  bal narkotika diduga jenis ganja 

Tak cukup hanya disitu, Artur juga mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja 

Dan keterangan lain yang didapatkan dari Fajar bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh ini adalah Doni  dan Anto yang juga tertangkap, Kamis (15/7/2021) sekira pukul 13.00 Wib di kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia 

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai Anjangsana Warga Penderita Kanker Payudara

Doni mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia perumnas batu VI Kab. Simalungun dan saat dilakukan penggeledahan dari atas asbes di ruangan kamar mandi ditemukan 1  buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14  paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja 

Sementara Anto tertangkap Kamis (15/7/2021) sekira pukul 14.30 Wib di Perumnas Batu VI Kab. Simalungun dan darinya ditemukan 1  unit Hp merk Nokia, 

“Kemudian seluruh para tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan selanjutnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tandas Rusdi.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah