Medan, NET24JAM – PT Kawasan Industri Medan (KIM) berinvestasi dalam peningkatan infrastruktur dan layanan air bersih di Kawasan Industri Medan sejalan dengan komitmennya pada rapat koordinasi penyelesaian pemakaian air bawah tanah yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan, dan Asosiasi Perusahaan KIM pada 17 Maret 2022 dan 23 November 2022 lalu.
Dalam konferensi persnya, Rabu (7/6/2023), Direktur Utama (Dirut) PT KIM, Daly Mulyana menjelaskan progres-progres PT KIM dalam pembangunan infrastruktur air bersih, antara lain :
PERTAMA, Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) tahap 2.
Pada 19 Oktober 2022 yang lalu, PT KIM memulai pembangunan pengembangan WTP tahap 2 sebagai lanjutan dari WTP tahap 1 dengan total kapasitas air bersih tersedia sebesar 500 ribu hingga 600 ribu meter kubik per bulan.
Kemudian, Pada 3 Mei 2023 lalu, dilakukan Commissioning Test untuk menguji kesiapan operasional atas WTP tahap 2 serta ditargetkan beroperasi penuh pada Juni 2023.
“Sebagai bagian dari paket kerjasama Build, Operate & Transfer, WTP Tahap 2 dibangun oleh PT Dain Celicani Cemerlang, selaku mitra kerjasama air bersih PT KIM, melalui pengawasan PT KIM,” jelas Daly Mulyana.
KEDUA, Pembangunan dan pemanfaatan air bawah tanah sejalan dengan arahan KPK pada rapat koordinasi 23 November 2022.
Dalam upaya penghentian penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan sekaligus langkah-langkah luar biasa oleh PT KIM dalam memenuhi kebutuhan air, maka dilakukan pembangunan dan pemanfaatan air bawah tanah oleh PT KIM.
Hal ini sesuai surat Kementerian Perindustrian Nomor B1284/KPAII.3/PWI/IV/2022 tanggal 14 April 2022 berlandaskan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Dalam pelaksanaannya, PT KIM bersinergi dengan anggota Holding Danareksa, yakni PT Jasa Tirta Luhur dalam membangun sumur yang akan dimanfaatkan sebesar 300 ribu meter kubik setiap bulannya dan disalurkan kepada tenant di Kawasan Industri Medan.
“Proyek tersebut mulai dikerjakan tanggal 27 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp22 Miliar dan ditargetkan beroperasi pada bulan Juni 2023,” sebut Dirut PT KIM.
KETIGA, PT KIM melakukan sinergi dengan Perumda Tirtanadi, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara yang melayani kebutuhan air industri maupun rumah tangga di Sumatera Utara.
“Perumda Tirtanadi berkomitmen untuk melayani kebutuhan tenant KIM Blok 1 sebesar 200 ribu meter kubik per bulan pada Juni 2023,” ucap Daly Mulyana.
KEEMPAT, Pembangunan reservoir dan jaringan distribusi air bersih PT KIM melakukan investasi pembangunan reservoir (bak penampung) dan jaringan pipa distribusi air bersih ini dengan bersinergi melalui anggota Holding Danareksa.
Sebagai BUMN yang berpengalaman di bidang perencanaan, PT KIM menunjuk PT Indra Karya dalam melakukan penyusunan kajian serta PT Nindya Karya selaku kontraktor pembangunan reservoir dan jaringan distribusi air bersih bervolume 300 ribu meter kubik per bulan dengan panjang pipa 5 kilometer.
“Melalui reservoir ini, air bersih akan ditampung dan disalurkan melewati jaringan pipa distribusi hingga ke seluruh tenant sesuai kebutuhannya,” tutur Dirut PT KIM.
Daly Mulyana menerangkan, dengan investasi sekitar Rp65 Miliar, proyek tersebut ditargetkan selesai pada Juni 2023.
Selaku anak perusahaan BUMN dan anggota Holding Danareksa, masih kata Daly, PT KIM melakukan investasi di infrastruktur air bersih sebagai wujud pemenuhan kebutuhan air tenant di kawasan.
“Sejalan dengan peningkatan penyerapan air oleh tenant, diharapkan tidak ada tenant yang menggunakan air tanah sebagaimana telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri,” himbau Dirut PT KIM.
“Dalam setiap penyusunan anggaran investasi hingga pelaksanaanya, PT KIM menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kehati-hatian, yakni mengacu pada peraturan yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara maupun di Holding Danareksa serta peraturan internal PT KIM,” pungkasnya.
(Wawan)