Pematang Siantar,NET24JAM.ID – Walaupun sudah dijelaskan secara gamblang bahwa lahan yang dikuasainya adalah milik HGU BUMN PTPN III namun B. Sihombing ASN Dikti yang ditugaskan di salah satu Universitas di Pematangsiantar tetap tegas mempertahankan lahan yang telah dibangun rumah permanen didalamnya lengkap dengan pagar tembok sekelilingnya.
Entah apa yang ada dibenaknya seharusnya sebagai Akademisi yang berintelektual tinggi ialah yang seharusnya menjadi Pelopor dan menggerakkan masyarakat untuk taat hukum, setia pada negara bukan sebagai propokator mempengaruhi para penggarap untuk melawan hukum menyerobot lahan HGU aktif milik PTPN-III.
“Tidak pantaslah sebagai abdi yang makan dan minumnya ditanggung negara harus siap dan rela menyerahkan lahan yang dia garap kembali kepada negara jangan mempropokasi penggarap yang lain untuk membangkang, kalau tidak sanggup membeli tanah karena sebagai ASN dan harus mengabdi pada Negara, buat surat pernyataan mengundurkan diri.”
Inilah yang disampaikan Konsultan Hukum PTPN III Ramses Pandiangan, SH., MH kepada NET24JAM.ID Senin (25/10/2021)
“Untuk hal ini kami akan surati kopertis sumut atas tindakan ASNnya yang telah menguasai HGU PTPN III, dan perlu kami jelaskan Bahwa kedatangan kami pada saat itu sebagai konsultan hukum PTPN III menemui langsung Benteng Sihombing sebagai Dosen di Salah satu universitas di Pematangsiantar, karena beliau seorang Akademisi.
Dosen dan ASN, kami menghargai pak Dr Benteng Sihombing tapi kenyataannya beliau tidak menghargai kedatangan kami, Jelas kami perlihatkan HGU PTPN III yang aktif dan surat kuasa dari PTPN III kepada kantor Ramces Pandiangan SH MH,” beber Ramses.
Bahkan dijelaskan kembali kepada Dr Benteng Sihombing perbuatan yang di lakukan itu dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tanah tersebut milik BUMN. Yang juga merupakan Aset Negara dan jelas hal itu merugikan keuangan negara dan merugikan keuangan BUMN.
“Seyogyanya seorang Akademisi Menyandang predikat Doktor harusnya memiliki Analisis yang baik terkait apa yang di lakukan, dengan kondisi seperti ini adanya unsur kesengajaan untuk melakukan penguasaan lahan negara secara tidak sah Tanpa seizin dari pemegang HGU yg aktif, jelas hal ini melanggar pasal 385 KUHP dapat di ancam hukuman 4 tahun kurungan dan denda sebanyak Rp 4 M, Jo undang undang korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pengcegahan dan pemberantasan korupsi.” ujarnya lagi.
“Harapan saya sebagai Konsultan Hukum PTPN III hendaknya para penggarap terkhusus yang memiliki gelar doktor harusnya segera pindah dari tanah milik HGU PTPN III, sebelum anda kami laporkan ke pihak penegak hukum, ingat saya tidak pernah memberi iming iming, api saya memberi solusi,” tandas ramses.
Sementara B Sihombing Oknum Dosen yang menggarap lahan tersebut hingga saat ini tidak bisa dihubungi untuk membalas konfirmasi malah memblokir nomor kontak awak media.
(Bambang)