Sergai, NET24JAM – Gencarnya pemberitaan beberapa media terkait limbah yang menggenangi sungai di Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Juni 2023 lalu.
Pemberitaan tersebut menjadi perhatian APH (Aparat Penegak Hukum) yang langsung mengambil sampel pada air sungai, namun sangat disayangkan hasil dari pengambilan sampel belum membuahkan hasil.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM LPKH (Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum) Sugito mempertanyakan sejauh mana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selaku dinas terkait dengan pencemaran limbah pabrik tapioka yang ada di Kecamatan Sei Rampah, nyata terbukti kasat mata ikan besar dan kecil pada mati beserta ekosistem lainnya.
“Tindakannya cuma cek lapangan dan ambil sampel cuma itu, bukan menelusuri sumber limbahnya,” ujar Sugito ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Selasa (20/6/2023).
Dia menduga limbah tersebut berasal dari pabrik Tapioka. Kendati pabrik itu memiliki kolam pengelolaan limbah, namun dinilai tidak mencukupi.
“Benar pengolahan limbahnya ada, tidak sesuai dengan hasil limbah yg dihasilkan tiap harinya, dengan kata lain over kapasitas limbah. Solusinya jangan kasih kendor menjalankan peraturan,” ungkap Sugito.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Yoga Made mengaku hasilnya belum keluar. ” Hasilnya Belum Keluar,” jawab Yoga ketika dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pencemaran Limbah, Boy Reynaldi Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan uji laboratorium.
“Kita sudah melakukan pengambilan sampel dan sudah melakukan uji lab” untuk hasil nya kita menunggu 14 hari kerja, selanjutnya kita baru mengetahui hasilnya, kita tunggu hasilnya,” papar Boy.
“Kita khawatir ada oknum-oknum yang ingin merusak lingkungan dengan cara menyiramkan Air Emas (Tuba) ikan, kita lihat kondisi di lapangan banyak anak mandi-mandi di sungai tersebut, ini masih kita duga namun untuk kepastiannya tetap menunggu hasil lab,” pungkasnya.
(Mangisi Siburian)