Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Berita Terkini · 5 Jun 2023 14:43 WIB · waktu baca : ·

Apel Gabungan!! Bupati Labuhanbatu : Wujudkan Kemandirian Desa


 Apel Gabungan!! Bupati Labuhanbatu : Wujudkan Kemandirian Desa Perbesar

Labuhanbatu, NET24JAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menggelar apel gabungan kelompok l di Halaman Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/6/2023). Apel yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD Abdi Jaya Pohan.

Turut hadir Asisten ll, Ikram Syahputra, Asisten lll Zaid Harap S.Sos, Plt Diskominfo Ahmad Fadly Rangkuti, ST.,M.Kom, Kepala Balitbang H. Zuhri M.Si, Kepala DPPPA Hj. Tuti Noprida Ritonga MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah Andrea Nuzul Manik,s.stp, Kepala Inspektorat Ahlan Ritonga dan Peserta Apel di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga:  Komitmen TNI Kasus di Basarnas Tidak Ada yang Ditutup-tutupi

Membacakan sambutan Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM., Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan mengatakan Undang – Undang desa mengubah paradigma pembangunan desa, yang sebelumnya hanya meletakan desa sebagai objek pembangunan, kini berubah menjadi subjek pembangunan.

Karena saat ini desa diberikan berbagai kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri, sehingga desa saat ini memiliki kewenangan hak asal usul dengan tujuan untuk mengembangkan adat istiadat, kearifan lokal yang dimiliki desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Dan kewenangan lokal berskala desa dengan tujuan untuk mengelola lingkungan masyarakat, kesehatan masyarakat, posyandu, paud dan menggali potensi ekonomi yang ada di desa demi kesejahteraan masyarakat desa, termasuk desa diberi kewenangan untuk mendirikan BUMDes,” ucap Kadis membacakan sambutan Bupati Labuhanbatu.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Minibus Vs Sepeda Motor

Abdi Jaya Pohan berharap BUMDes mampu menjadi lokomotif pengembangan perekonomian masyarakat desa untuk mewujudkan kemandirian desa.

Abdi Jaya Pohan juga menjelaskan tahun 2023, berdasarkan Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa, penggunaan dana desa digunakan untuk ;

  1. Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), 
  2. Ketahanan Pangan,
  3. Pencegahan Stunting, dan 
  4. Program lain sesuai dengan prioritas pengguna dana desa.
Baca Juga:  Hj Maya Hasmita Dan Ketua DWP Kabupaten Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

“Jadi, penggunaan dana desa berdasarkan Permendes nomor 8 tahun 2022, tentang prioritas penggunaan dana desa,” jelasnya.

Menutup sambutan Bupati, Abdi Jaya Pohan ke depan dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa, tidak cukup hanya dilakukan oleh Dinas PMD saja perlu kolaborasi dengan OPD dan Stakeholder terkait, sesuai kebutuhan desa, sehingga pendampingan terhadap pemerintah desa dapat dilakukan dengan baik.

(Julip Ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong

7 September 2024 - 20:10 WIB

Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan

7 September 2024 - 19:59 WIB

Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu

7 September 2024 - 19:43 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi

7 September 2024 - 16:00 WIB

JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

6 September 2024 - 11:06 WIB

Plt Bupati Hadiri Pisah Sambut Kalapas Klas IIA Rantauprapat

6 September 2024 - 10:48 WIB

Trending di Berita Terkini