NET24JAM.ID || Sergai. Firdaus.- Kasus penganiayaan yang dialami korban Heriner Ritonga (52) warga Dusun VIII Jatian Desa Bakaran Batu Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, yang menyebabkan korban harus dirawat di RSU Melati Kampung Pon yang terjadi pada hari Senin 11/8/2023 pukul 11.30 Wib yang lalu dengan mengalami luka robek pada tangan kiri, luka robek pada dada kiri dan luka robek pada bahu kiri akibat kena sajam dari pelaku Warnaek Ritonga (56) yang masih saudara kandung dengan korban.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Praresta, SIK melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, SH ketika dikonfirmasi dengan pesan Whatsapp membenarkan kejadian penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum nya, dan Kapolsek mengatakan, Selasa (12/9).
“Saat ini pelaku sedang proses penyidikan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas nya.
Berawal sebelum terjadinya penganiayaan tersebut, Korban dan Pelaku yang tinggal satu rumah, korban bersama istri nya Saur Rohani boru Sibarani (59) yang sedang memasak, lalu mereka bertengkar mulut antara pelaku dan korban, dimana pelaku mengusir Korban agar keluar dari rumah yang ditempati mereka secara bersamaan, kemudian terjadi perkelahian dan pelaku mengeluarkan sebuah parang yang terselip di pinggang nya, lalu mengayunkan parang tersebut berulang kali ke tubuh korban hingga warga datang melerai dan membawa korban ke RSU Melati Kampung Pon dan pelaku diamankan warga.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Firdaus untuk menjalani proses hukum, dan kita persangkakan kepada pelaku Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun kurungan,” tutup Idham.
(Mangisi Siburian)