Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Daerah · 13 Sep 2023 08:16 WIB · waktu baca : ·

Aniaya Saudara Kandung Warnaik Ritonga Ditahan Polsek Firdaus


 Keterangan gambar :  pelaku sudah di amankan polsek firdaus Perbesar

Keterangan gambar : pelaku sudah di amankan polsek firdaus

NET24JAM.ID || Sergai. Firdaus.- Kasus penganiayaan yang dialami korban Heriner Ritonga (52) warga Dusun VIII Jatian Desa Bakaran Batu Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, yang menyebabkan korban harus dirawat di RSU Melati Kampung Pon yang terjadi pada hari Senin 11/8/2023 pukul 11.30 Wib yang lalu dengan mengalami luka robek pada tangan kiri, luka robek pada dada kiri dan luka robek pada bahu kiri akibat kena sajam dari pelaku Warnaek Ritonga (56) yang masih saudara kandung dengan korban.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Praresta, SIK melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, SH ketika dikonfirmasi dengan pesan Whatsapp membenarkan kejadian penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum nya, dan Kapolsek mengatakan, Selasa (12/9).

Baca Juga:  Kebakaran Ruko di Medan Marelan Tewaskan Seorang Wanita

“Saat ini pelaku sedang proses penyidikan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas nya.

Baca Juga:  Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada Personil Polsek Balige Gelar Cooling System

Berawal sebelum terjadinya penganiayaan tersebut, Korban dan Pelaku yang tinggal satu rumah, korban bersama istri nya Saur Rohani boru Sibarani (59) yang sedang memasak, lalu mereka bertengkar mulut antara pelaku dan korban, dimana pelaku mengusir Korban agar keluar dari rumah yang ditempati mereka secara bersamaan, kemudian terjadi perkelahian dan pelaku mengeluarkan sebuah parang yang terselip di pinggang nya, lalu mengayunkan parang tersebut berulang kali ke tubuh korban hingga warga datang melerai dan membawa korban ke RSU Melati Kampung Pon dan pelaku diamankan warga.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Labuhanbatu Hadiri Kunker Ketua Umum TP-PKK Pusat

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Firdaus untuk menjalani proses hukum, dan kita persangkakan kepada pelaku Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun kurungan,” tutup Idham.

(Mangisi Siburian)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah