Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 5 Mei 2023 21:19 WIB · waktu baca : ·

Akhir Cerita 3 Koruptor DAK  2021 Disdik Labura Ditangkap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu


 Akhir Cerita 3 Koruptor DAK  2021 Disdik Labura Ditangkap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Perbesar

Labuhanbatu, NET24JAM.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/5/2023).

Adapun ke tiga tersangka berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP merupakan pemilik CV SP Selaku Sub Kontraktor, Jelas Firman H Simorangkir Kasi Intelelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Saat dikonfirmasi Melalui Pesan Singkat WhatsApp, Jumat (5/5/2023)

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH. MH., dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu beserta dengan Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus yang sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau Januari 2023.

Baca Juga:  Bupati dan DPRD Labuhanbatu Sepakati Ranperda Jadi Perda

“kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu beserta dengan Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau Januari 2023,”jelasnya

Ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana korupsi dalam pengadaan prabot (mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170- (dua miliyar empat ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669.079.798 ( enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu tuju ratus sembilan puluh delapan rupiah)

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Sumatera Ciptakan Produk Shampoo Ramah Lingkungan

Ketiga tersangka melakukan perbuatan yang melakukan melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHPidana

Baca Juga:  Pemkab Labuhanbatu Siapkan Sarana Gema Kibbla Zero Tolerance

Kini para tersangka ditahan di Lapas Kelas II Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023 s.d 23 Mei 2023. Ketiga tersangka tidak bisa dimintai keterangan kerena proses hukum lebih lanjut.

(Julip ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah