Tapsel, NET24JAM – Dua paket proyek pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara, diduga sudah mengalami keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan ataupun masa kerjanya sudah habis.
Seperti halnya proyek pembangunan Puskesmas yang ada di Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan dengan pagu senilai Rp6,8 Miliar.
Dalam kontrak pelaksanaan kerja proyek tertera dimulai pada 8 Juli 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kerja. Jika dihitung berdasarkan hari kerja, proyek ini akan berakhir pada 5 Desember 2022.
Hasil penelusuran wartawan, Sabtu (10/12/2022), meski masa kerja sudah berakhir, namun pihak CV Sinta Nuriah selaku pemenang tender tersebut masih melakukan aktivitas pekerjaan. Termasuk pekerjaan plafon, pemasangan keramik teras depan puskesmas, pemasangan AC dan lain-lain.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media mengatakan “Satu atau dua minggu ke depan proyek puskesmas Angkola Muara Tais ini akan selesai”.
Ditempat lain, proyek penambahan ruang puskesmas yang ada di Desa Pintu Padang Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,2 miliar yang dilaksanakan oleh CV Enmo Garcia juga mengalami keterlambatan pengerjaan atau masa kerja sudah berakhir pada 4 Desember 2022 lalu. Bila dihitung, dalam enam hari keterlambatan pengerjaan CV Enmo Garcia tersebut wajib membayarkan denda 1/1000 dari nilai pekerjaan.
“Pekerjaan tinggal finishing, seminggu lagi akan selesai,” ucap salah seorang pekerja proyek tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suryadi mengatakan bahwa waktu pengerjaan belum berakhir dan akan memberlakukan denda keterlambatan terhadap kontraktor.
“Waktu pekerjaan belum berakhir, kalau sudah habis, kita akan memberlakukan denda keterlambatan terhadap kontraktor kedua pekerjaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Sabtu (10/12/2022).
Terpisah, Divisi monitoring LSM Trisaksi Jabbar Chan saat diminta tanggapannya terkait keterlambatan pelaksanaan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018, perpanjangan waktu kontrak diperlukan adendum ataupun perubahan perpanjangan jaminan pelaksanaan, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan sebelum kontrak berakhir.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya tidak perlu berdalih tentang belum berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan kedua proyek tersebut. Karena di dalam papan informasi dijelaskan kapan waktu pelaksanaannya. Denda keterlambatan harus segera diterapkan terhadap perusahaan pelaksana 1/1000 dari nilai kontrak,” ungkapnya kepada awak media, Senin (12/12/2022).
(Dedi Tyson)