P. Siantar, NET24JAM.ID – Mendengar informasi adanya paket ilegal yang berisi narkotika Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK., Kamis (10/6/2021) sekira pukul 19.40 Wib turun langsung ke lokasi pengiriman ganja didampingi dengan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, SIK., MIK., personil Satnarkoba dan Personil Polsek Siantar Barat, di kantor titipan kilat (TIKI) Jl. Wr. Supratman Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Kapolres kepada awak media pada Jumat (11/6/2021) menjelaskan, sesuai dengan Informasi yang ditemukan dilapangan, ada dua orang pemuda yang nekat mengirim barang haram berupa ganja tersebut ke titipan kilat yang dibalut asam gelugur untuk dikirim ke Kota Batam dengan berat keseluruhan 3 kilogram dan 8 gulungan.
“Tujuan penerima berinisial (NH) beralamat Perumahan Villa Hang Lekir DD2 No. 27, RT. 04 RW. 05, Kelurahan Batuk Permai Kecamatan Batam Kota Batam,” jelas Boy.
“Kedua pemuda yang tidak dikenal datang dengan menggunakan sepeda motor GL Pro yang satu orang menunggu di atas Sepeda Motor sementara 1 orang melakukan pengiriman ke titipan kilat, pada saat pekerja jasa pengiriman JNE memeriksa isi paket tersebut pelaku langsung bergegas lari keluar kantor JNE dan langsung mengendarai sepeda motor merk GL Pro kemudian pekerja JNE langsung meneriaki maling dan berupaya untuk mengejar pelaku tersebut tetapi tidak dapat,” sambungnya.
“Kemudian pekerja langsung menelpon kantor kemudian kita langsung olah TKP dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Pematangsiantar,” tandasnya. (Bambang)