Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Berita Daerah · 6 Okt 2023 00:01 WIB · waktu baca : ·

Ada Dugaan Tindak Pidana Proses Seleksi Kaper Ombudsman 2023


 Ada Dugaan Tindak Pidana Proses Seleksi Kaper Ombudsman 2023 Perbesar

NET24JAM.ID II Medan – Praktisi Hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Roni Prima Panggabean menduga ada tindak pidana pada proses seleksi Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman 2023.

Menurut Roni Prima Panggabean, Kamis (5/10/2023), dugaan tindak pidana pada proses seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 itu ialah penggelapan dalam jabatan. 

“Saya menduga pimpinan Ombudsman RI telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait seleksi kaper tahun 2023 ini,” tegas Roni Prima Panggabean menjawab sejumlah wartawan perihal kisruh seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023.

Bahkan, lanjut dijelaskan Roni, indikasi atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman RI dalam seleksi Kaper tahun 2023 ini sangat terlihat jelas dan nyata.

“Bahwa dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut sangat kuat karena adanya unsur-unsur khusus terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu karena adanya hubungan kerja, jabatan,” jelas praktisi hukum yang menetap di Jakarta ini.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu Hadiri Hari Desa Nasional 2023 Di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta

Apalagi, ungkap Roni, hasil ujian tertulis seluruh peserta tidak diumumkan ke publik.

“Itulah sebabnya, hasil ujian tertulis ini patut diduga kuat merupakan hasil rekayasa dan oknum pimpinan Ombudsman RI dalam hal ini, patut diduga adanya penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP,” ungkap Roni.

Setidaknya, sebut Roni, dugaan penggelapan dalam jabatan itu bisa dilihat dari beberapa indikator.

“Pertama, kenapa skor nilai ujian tertulis dari 40 orang peserta yang ikut ujian tulis, tidak diumumkan? Kenapa yang diumumkan hanya nilai 4 orang yang dinyatakan lulus?, sebutnya dengan nada tanya. 

Selain itu, Roni menuturkan, mestinya, demi azas transparansi, Ombudsman RI mengumumkan nilai ke 40 peserta ujian. 

“Kedua, Kenapa yang dinyatakan lulus ujian tulis hanya 4 orang? Apa landasan bagi panitia untuk menetapkan 4 orang? Apakah ini diatur dalam petunjuk teknis mekanisme seleksi?,” tutur advokat Roni Prima Panggabean. 

Baca Juga:  Dilantik Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Fokus Selesaikan 3 Persoalan Ini

Ketiga, menurut Roni, hal lain yang semakin menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana dalam proses seleksi Kaper Ombudsman 2023 itu semakin jelas dan nyata ialah adanya penundaan pengumuman hasil ujian tertulis.   

“Ada penundaan pengumuman hasil ujian tulis. Diduga, penundaan itu menjadi kesempatan bagi pimpinan Ombudsman untuk mengutak-atik hasil ujian peserta,” imbuhnya.

Karena itu, Roni menerangkan, Ombudsman penting untuk menjelaskan ini ke publik.

“Sebab, beranjak dari persoalan seleksi Kaper tahun 2023 ini, masyarakat menilai pimpinan Ombudsman RI saat ini telah menghancurkan kepercayaan publik kepada Ombudsman,” terang Roni.

Sebelumnya, Ombudsman RI lewat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Hasil Ujian Tertulis Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan hanya empat calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Demikian juga halnya dengan Provinsi Sumut, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis itu tidak mencerminkan kebhinekaan.

Baca Juga:  Sarimpunan Ritonga Apresiasi Workshop Jurnalistik PWI Labuhanbatu

Padahal sebelumnya, 40 calon Kaper Ombudsman Provinsi Sumut dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan ujian tertulis.

Empat nama tersebut ialah Benget Manahan Silitonga, Ricky Nelson Hutahaean dan Siska Elisabet Barimbing serta Valdesz Junianto Nainggolan.

Dalam pengumuman itu, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis dijadwalkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu profil assesment yang dimulai pada hari Senin, 2 Oktober 2023.

Namun, diduga karena adanya gelombang protes dari peserta terkait dugaan ketidak transparan seleksi, lewat pengumuman Nomor 21 tanggal 1 Oktober 2023, panitia seleksi Kaper Ombudsman mengumumkan perubahan jadwal pofil assesment tersebut.

Akan tetapi, pengumuman perubahan jadwal yang ditandatangani oleh Marsetiono selaku Ketua Tim Seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 itu tidak memuat waktu pelaksanaan profil assesment selanjutnya.

(Rasyid)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol

10 Desember 2023 - 21:26 WIB

Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong

10 Desember 2023 - 18:21 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:47 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Menjadi Ketua PAC Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:16 WIB

Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi

10 Desember 2023 - 13:24 WIB

Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

10 Desember 2023 - 12:58 WIB

Trending di Berita Daerah