NET24JAM.ID II Medan – Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga tanpa kantongi izin yang berada di Jalan Jala IV nomor 88 Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dinilai bebas beroperasi tanpa sedikitpun takut tersentuh hukum.
Kegiatan ilegal yang kerap disebut Mafia CPO ini menurut salah satu sumber terpercaya kepada tim media memaparkan, kegiatan dan lokasi penampungan CPO tersebut.
“Di dalam gudang tampak asap hitam yang mengepul diduga sedang memasak CPO dan ini merupakan usaha yang ilegal diduga tidak memiliki izin,” ungkap sumber seraya berpesan namanya jangan disebut, Sabtu (30/9/2023).
Menurutnya, praktek mafia CPO itu bebas beroperasi dikarenakan adanya dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum seperti TNI Polri maupun dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Sumber mengatakan, gudang penampung minyak CPO yang diduga ilegal itu tidak memiliki plang sebagai identitas perusahaan dan hal ini dinilai sudah melanggar Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah karena tanpa menampilkan nama perusahaan agar tidak diketahui oleh pemerintah dan juga publik.
“Hal ini jelas menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena melanggar hukum. Pemko Medan diminta untuk menindaknya yang diduga ilegal tidak membayar pajak,” ujar sumber kepada Tim Media.
“Diduga melakukan bisnis ilegal yang merugikan negara. Kalau TNI Polri Diam saja, para mafia CPO bebas beroperasi. Kami (warga) berharap TNI Polri maupun Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga terlibat praktek mafia CPO tersebut,” ujarnya kembali.
Ironisnya, Ansari Hasibuan sebagai Camat Medan Marelan ketika dikonfirmasi tim media melalui via WhatsApp terkait hal tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Hasil investigasi tim media yang langsung turun ke lokasi mengabadikan momen berupa foto setelah mengkonfirmasi sumber, ternyata benar ada bangunan atau bisa dikatakan gudang dijadikan tempat penampungan CPO diduga ilegal.
Menurut informasi beredar dan dari sumber lain yang dapat dipercaya, usaha penampungan minyak CPO diduga ilegal ini sudah beroperasi begitu lama. Hingga timbul dugaan ada setoran sejumlah uang kepada oknum-oknum tertentu.
Tentunya hal tersebut menjadi tantangan pihak TNI Polri maupun Pemko Medan untuk bertindak sesuai temuan tim media, apalagi setelah diberitakan ini sekaligus ingin membuktikan rumor yang beredar benar atau tidaknya mafia CPO tersebut kebal hukum.
(Fendi)