Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Medan, NET24JAM.ID – Kasus penganiayaan terhadap advokat yang dialami oleh salah seorang anggota Divisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) bernama Agung Harja, SH., alias AH masih menunggu titik terang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsad Lubis melalui Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza selaku Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi (Kadiv Infokom) KAUM.
“Bekisar lebih enam bulan AH menantikan perkembangan status terhadap tersangka pelaku penganiayaan terhadap dirinya tersebut,” ujar Epza, Sabtu (5/6/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan tersebut telah masuk sekitar dua bulan yang lalu dan dalam SP2HP yang terakhir itu, menegaskan bahwa sudah ada status tersangka serta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kemarin kasusnya sudah P19 dan sekarang sudah P21. Tinggal penyerahan tahap kedua dari polisi ke jaksa penuntut umum (JPU). Kita berharap agar polsek Medan Helvetia segera melimpahkan tersangka dan BAP beserta Barang Buktinya ke JPU agar segera disidangkan,” jelas Epza.
Dikatakannya, dua pekan yang lalu, pihak KAUM mengajukan surat permohonan audiensi ke Polsek Medan Helvetia untuk membicarakan kasus tersebut, namun belum direspon.
Menurutnya, bila kasus itu berjalan dengan baik, pihaknya tidak mempermasalahkan audiensi tersebut.
“Tak audiensi pun tak apalah yang penting itukan kasus jalan,” cetusnya.
“Tadi Ketua KAUM menegaskan harapannya itu agar pihak Polsek Medan Helvetia segera melimpahkan BAP dan barang buktinya ke Jaksa agar selanjutnya kita ikuti proses sidang,” Epza menandaskan.
(Ridwan)