Labuhanbatu, NET24JAM – Sekilas menolak lupa peristiwa pembuatan card lebaran pejabat yang menjadi salah satu petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu terhadap Sekda Labuhanbatu berinisial MYS.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, temuan pada 2017 yang lalu hingga disebut-sebut melibatkan Sekda Labuhanbatu itu, atas pembelian perangko keperluan lebaran KDH, WKDH dan Sekda Labuhanbatu sebesar Rp 3 Juta.
Selain pejabat, card lebaran wartawan dan LSM juga terkena imbas temuan BPK pada tahun 2017 lalu diperkirakan berjumlah Rp88 Juta.
Akan tetapi, kejadian tersebut ternyata tidak menyurutkan optimisme pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, yakni Camat Rantau Utara Nafsir Rambe dalam menebarkan card lebaran ke berbagai pihak.
Mirisnya, Camat Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ini diduga menebarkan card lebaran pada kalangan tertentu saja khususnya pengusaha.
“Diberikan card lebaran. Saat ini pun taulah lagi sulit, dapat kartu kejutan lagi. Memang judulnya ucapan selamat Idul Fitri, tau sama tau lah,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/4/2023).
Terpisah, Camat Rantau Utara Nafsir Rambe ketika dikonfirmasi wartawan, dirinya membenarkan kalau card lebaran yang beredar merupakan card lebaran dari Kecamatan yang dia pimpin.
“Benar itu dari Kecamatan. Kan tidak salah memberikan kartu lebaran untuk mempertimbangkan lebaran?” jelas Nafsir Rambe kepada wartawan.
Namun, saat disinggung wartawan, kenapa hanya pengusaha saja yang diberikan sedangkan warga tidak diberikan?
“Aduh, berapa lagi biayanya buat kartu lebaran itu,” jawab Camat Rantau Utara kepada wartawan.
Seperti diketahui, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam beleid ini, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023. Aturan ini ditandatangani pada 14 April 2023.
Azwar Anas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Para pejabat diingatkan keharaman penerimaan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.
Para pengusaha juga diminta membantu larangan gratifikasi lebaran ini. Jika dipaksa oleh pejabat, KPK menyarankan melaporkan tindakan itu ke penegak hukum.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
(Julip Ependi)