Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 24 Jun 2023 13:26 WIB · waktu baca : ·

Achiruddin Di Tetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang


 Achiruddin Di Tetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang Perbesar

Medan, NET24JAM.ID – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Teddy Marbun resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Achiruddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sudah tersangka TPPU-nya Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari Jaksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Perayaan HUT RI Ke 78 PTPN IV Unit PKS Dolok Ilir Berlangsung Meriah

Keterangan selanjutnya, Polda Sumut telah menyita barang berharga dan juga uang milik Achiruddin yang di duga dari hasil gratifikasi dari PT. Almira Nusa Raya.

Achiruddin menjadi pengawas PT Almira pengakuannya di bayar Rp 7,5 juta namun setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata Achiruddin menerima Rp 20 sampai 30 juta perbulan.

Baca Juga:  Inilah 6 Nama Untuk Bumi Pertiwi Sebelum Nama Indonesia

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena menjadi bekap usaha BBM Ilegal.

Dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya.

Selain Achirudddin, direktur utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Hj Maya Hasmita Dan Ketua DWP Kabupaten Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.

Kasus gudang solar ilegal inilah sebagai pintu masuk atau pidana awal untuk menjerat Achiruddin dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang, karena ia diduga menerima setoran setiap bulannya dari hasi sebagi bekap Gudang yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

(fendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah