Medan, NET24JAM.ID – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Teddy Marbun resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Achiruddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sudah tersangka TPPU-nya Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari Jaksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).
Keterangan selanjutnya, Polda Sumut telah menyita barang berharga dan juga uang milik Achiruddin yang di duga dari hasil gratifikasi dari PT. Almira Nusa Raya.
Achiruddin menjadi pengawas PT Almira pengakuannya di bayar Rp 7,5 juta namun setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata Achiruddin menerima Rp 20 sampai 30 juta perbulan.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena menjadi bekap usaha BBM Ilegal.
Dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya.
Selain Achirudddin, direktur utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.
Kasus gudang solar ilegal inilah sebagai pintu masuk atau pidana awal untuk menjerat Achiruddin dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang, karena ia diduga menerima setoran setiap bulannya dari hasi sebagi bekap Gudang yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
(fendi)