Binjai, NET24JAM.ID – Midar Rahayu (30) terpaksa harus kehilangan sepeda motor miliknya dan menjadi korban pencurian di jalan Kedondong Lingkungan III Kelurahan Limau mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Sumatera Utara, pada Sabtu 11 September 2021 pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Diketahui pelaku berinisial IH alias Kelik alias Dubeh, nekat melakukan pencurian di dalam rumah korban. Berdasarkan laporan polisi di Polsek Binjai Barat dengan nomor LP/B/68/IX/2021/SPKT/Polsek Binjai Barat, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Binjai Barat.
Menanggapi hal tersebut, personil Polsek Binjai Barat melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, AKP Siswanto Ginting selaku PS. Kapolsek Binjai Barat segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu H. Firdaus Polsek untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian pemberatan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 20 hari dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan maka pelaku pencurian tersebut diketahui bernama IH Als. Kelik Als Dubeh,” ujarnya, Selasa (22/9/2021).
Menerima informasi tentang keberadaan pelaku, polisi melakukan penangkapan terhadap IH.
“Setelah dilakukan penyidikan tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa barang bukti 1 unit sp. motor Yamaha Mio BK 4967 SS lengkap dengan buku BPKB dan STNK nya sudah dijual ke daerah pasar Pinter desa Namutrasi kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat,” papar Siswanto.
Selain itu, polisi melakukan pengembangan kemudian tim dapat mengamankan 1 unit Sp. Motor jenis yamaha mio BK 4967 SS lengkap dengan buku BPKB dan STNK nya.
Namun pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan pada bagian kaki kiri tersangka, kemudian tersangka dibawa ke rumah sakit umum Dr. Djoelham Binjai untuk dilakukan pengobatan secara medis.
Setelah dilakukan pengobatan tersangka diamankan kembali ke Polsek Binjai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka IH Als. Kelik Als Dubeh mengakui perbuatannya bahwa sudah sebanyak 6 kali melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Binjai Barat, antara lain :
1. Saat sekarang ini pencurian ranmor yamaha mio BK 4967 SS beserta buku BPKB dan STNK nya di jalan Kedondong Lingk. III Kel. Limau mungkur Kec. Binjai Barat dalam rumah MIDAR RAHAYU,
2. Sekolah Nurul Furqon, di jalan Gatot subroto kel. Limau mungkur kec. Binjai barat berupa
– 1 buah kipas angin
– 1 buah gerendel potong
– 1 gulung kabel (sudah buat LP)
3. Pesantren Dahrul Ulum, jalan Gatot subroto kel. Limau mungkur kec. Binjai berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg
(sudah buat LP)
4. Kantin kantor Pengadilan Negeri Binjai .
di jalan Gatot subroto kel. Limau mungkur kec. Binjai Barat berupa 2 buah tabung gas masing-masing ukuran 7 kg dan 3 kg.
( belum buat LP)
5. Kantor Notaris Sianturi, di jalan Gatot subroto kel. Limau mungkur kec. Binjai barat berupa 1 unit kumputer lengkap.
(belum buat LP)
6. Komplek perumahan limau mungkur, berupa 1 ekor burung murai daun (Korban belum buat LP).
(Zulham)
Sumber : Humas Polres Binjai