NET24JAM.ID || Simalungun.- Tim Reskrim Polsek Serbelawan kembali mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang masing-masing berinisial SB (32) Warga Huta Bahtobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan IH alias koteng (47) Warga Jln Ahmad Dalan, No 2. Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar
Atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis shabu. Minggu (2/6/2024) sekira pukul 11.00 wib.
Diketahui keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, keduanya ditangkap Tim Reskrim Polsek Serbelawan, diareal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Dolok Ilir, Marteng, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada hari minggu (2/6/2024) sekira pukul 11.00 wib.
Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bhari Dhalimunthe SH. MH., mengungkapkan
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu diareal Perkebunan milik BUMN. Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut , minggu (2/6/2024) Tim Reskrim Polsek Serbelawan yang dipimpin Aiptu Irwansyah, bersama Bripka Jefri Damanik, Brigadir Wayan Masrian, Briptu Jasa Girsang,
melakukann penyelidikan, dan benar diareal Perkebunan tersebut, ada ditemukan satu orang laki laki sesuai informasi masyarakat. Selanjutnya Personil Reskrim Polsek Serbelawan mengamankan laki laki tersebut yang diketahui bernama Saiun Basir.
Kapolsek AKP Syamsul Bhari Dhalimunthe SH. MH juga menerangkan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, “Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Saat dilakukan Interogasi,”Saiun Basir mengakui barang shabu tersebut Ia dapatkan dari Ihksan alias Koteng terang Kapolsek pada Awak Media Net24jam.id senin (3/6/2024), pukul 9.30 wib.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Serbelawan melakukan pengembangan dan pengamanan terhadap Ihksan alias Koteng, setelah dilakukan pengeledahan dari Ihksan alias Koteng ditemukan 1(satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan shabu.
Berikut barang bukti yang diamakan Unit Reskrim Polsek Serbelawan dari kedua pelaku dari SB 1 (Satu) unit Sp-motor Merek Honda Vario warna putih No. Pol BK 3500 THL, 1 (Satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu. 1 (Satu) buah HP warna Biru merek ITEL dan uang sebesar Rp. 24.000 (Dua puluh empat ribu rupiah)
Kemudian dari IH Als Koteng 1 (Satu) unit Sp-motor merek Honda Vario warna Hitam tanpa nomor plat Polisi. 1 (Satu) buah Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu. 1 (Satu) buah HP (Handphone) Merek Samsung warna Hitam dan sejumlah uang Rp. 850.000 (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya terhadap keduanya berikut barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan pungkas Kapolsek AKP Syamsul Bhari Dhalimunthe SH. MH .
(Mariono)