Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 21 Jun 2023 19:15 WIB · waktu baca : ·

12 Fakta Terungkap dalam Pra Rekonstruksi Geng Motor INSIEME


 12 Fakta Terungkap dalam Pra Rekonstruksi Geng Motor INSIEME Perbesar

Deli Serdang, NET24JAM – Dirkrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran Polres Pelabuhan Belawan gelar pra rekonstruksi anggota geng motor yang viral di sosial media melakukan latihan fisik di perkebunan tebu PTPN2 tepatnya di Pasar III Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. 

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyampaikan pra rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan yang sudah berhasil mengamankan anggota geng motor yang meresahkan masyarakat. 

Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut sudah berhasil mengungkap para pelaku kelompok Geng Motor,” kata Sumaryono, Rabu (21/6/2023). 

Dijelaskan sumaryono, kegiatan latihan fisik yang dilakukan kelompok Geng Motor tersebut ditemukan tindak kekerasan setelah dilakukannya Pra Rekonstruksi. 

Baca Juga:  Pantau Harga Personil Polsek Sei Beduk Monitoring Di Sejumlah SPBU

“Yang mana dalam kegiatan pembinaan Geng Motor itu, kita temukan fakta pidana, yaitu mereka melakukan eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak anak yang mereka rekrut,” ucapnya. 

Ada 12 adegan pra rekonstruksi yang diungkap Polda Sumut di lokasi kejadian, adegan yang dilakukan itu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka dan saksi. 

“Dan hari ini dalam pelaksanaan pra rekonstruksi kita melaksanakan sebanyak 12 adegan, yang mana dari 12 adegan ini, kita kumpulkan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari mereka kumpul dan termasuk juga ancaman ancaman yang ada di WhatsApp grup mereka, dan ini kita faktakan pelaksanaan hingga tuntas,” beber Dirkrimum Polda Sumut.

Baca Juga:  Forwakum Ajak Milenial Tangkal Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota Geng Motor tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka. dimana dari keenam orang tersebut terdiri dari, tiga orang dewasa dan tiga orang anak. 

Adapun identitas keenam orang itu adalah, DN, DBP, MHM, JAS, RPH, dan RS. 

“Sementara yang kita amankan ada 6 orang tersangka, yang mana dari 6 orang ini tiga diantaranya masih usia anak dan tiga lainnya sudah dewasa, untuk tiga orang dewasa tersangka tersebut kita lakukan penahanan dan untuk tiga orang anak kita lakukan diversi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Pesan Presiden Jokowi Pada Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

“Dan ini kita kenakan pasal 76C dan 76 KUHPidana pasal perlindungan anak, yang mana ancamannya adalah, kalau 76C hukumannya 3 tahun 6 bulan,dan pasal 76  KUHP hukumannya 5 tahun,” sambungnya. 

Sumaryono mengatakan setelah pra rekonstruksi tersebut, polda sumut akan mendalami lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas kasus tersebut. 

“Setelah ini kita akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan lagi terhadap beberapa orang saksi dan juga tambahan pemeriksaan ahli yang akan melengkapi berkas perkara mereka,” pungkasnya.

(Wawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Trending di Berita Terkini