NET24JAM.ID II Tebing Tinggi – Seorang Pria Pengangguran yang berinisial BW (35) berhasil diciduk dan diamankan Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi usai diketahui Memiliki Narkotika jenis sabu di Kampung Lalang Jalan LKMD Lingkungan II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada Kamis malam (12/10/2023),
Diketahui pria tersebut merupakan warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya , Sabtu (14/10/23) ,menjelaskan bahwa benar telah di lakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial BW (35), kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB. Petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung Melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pria tersebut. Di Jalan LKMD Lingkungan II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 ( tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan 1(satu) unit handphone merek Realme ,1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing ditemukan dari kekuasaan BW.
“Saat diinterogasi petugas dilapangan, pelaku BW mengaku bahwa benar barang bukti tersebut miliknya”, ujar AKP Agus Arianto.
Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(J.Efendi)