NET24JAM.ID II TEBING TINGGI.
Sekian lama melarikan diri ke Palembang dan akhirnya pulang ke kampung halamannya di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara , seorang pemuda DPO kasus pencurian berinisial JT (22) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi pada Jumat 03/11/2023
Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu 05/11/2023 menjelaskan bahwa benar JT (22) merupakan seorang DPO kasus pencurian Polres kota Tebing Tinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid,” ungkap Kasi Humas
“JT merupakan seorang DPO Polres Kota Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021 lalu. Dirinya dan seorang temannya berinisial SN yang sudah tertangkap terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui melakukan pencurian terhadap aset atau barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi,” terang Kasi Humas.
Kembali dijelaskan Kasi Humas, kasus ini berawal pada 23 November 2021, Polsuska ( polisi khusus kreta api ) menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI.
“Dari pengakuan SN, diriinya bersama dengan JT dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang menghindari kejaran pihak Kepolisian,” ucap AKP Agus.
Atas hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT pada Jumat 03/11/2023 saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
“Petugas mendengar informasi bahwa tersangka JT telah pulang ke rumah dan akhirnya berhasil diamankan,” sambung Agus.
Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5 juta lebih.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan”, tutup Agus
(J.Efendi).