NET24JAM.ID II Sergai – Seorang pengedar Narkoba Golongan I jenis Shabu berhasil di tangkap oleh Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Kamis 19/10/2023 pukul 23.00 Wib di Jalan Kabupaten Kelurahan. Simp Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
RS (28) warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang yang berhasil diamankan adalah “kaki tangan” seorang Bandar shabu berinisial “Z” yang saat ini dalam buruan Kepolisian Polres Sergai unit Satres Narkoba.
Berawal dari informasi yang di kumpulkan oleh team opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang diberikan masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu, Selanjutnya team melakukan pengintaian menyusuri TKP dan team mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku berinisial RS (Rizky Syahputra), yang mana pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di kantong jaket kanan tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp nya perihal pengungkapan seorang pengedar narkotika menyatakan,
“Pelaku atau tersangka ketika diamankan ditemukan 5 (lima) plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 6,13 Gram dan 1 Satu Unit Hp warna hitam, dan tersangka kita duga adalah salah satu pengedar narkoba,” tulis Brimen di pesan Whatsapp nya, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut Brimen menjelaskan,
“Untuk tersangka RS saat ini sudah dilakukan interogasi oleh penyidik dan tersangka juga menerangkan bahwa Ia nya dengan seseorang berinisial Z dengan sistem kerja dengan menyetorkan sebesar Rp650.000 per 1 Gram nya setelah terjual,” tulis nya.
Saat ini tersangka RS dan barang bukti shabu 6,13 gram telah di amankan di Mapolres Serdang Bedagai dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena terlibat sebagai pengedar narkotika dengan Pasal 114 UU Narkoba, sementara Z selaku bandar shabu saat ini dalam buruan Sat Narkoba Polres Sergai.
(Mangisi.s)