Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Berita Terkini · 21 Okt 2023 16:10 WIB · waktu baca : ·

Seorang Anak Buah Berhasil di Tangkap Satres Narkoba Polres Sergai, Z Jadi Buronan Polri


 Seorang Anak Buah Berhasil di Tangkap Satres Narkoba Polres Sergai, Z  Jadi Buronan Polri Perbesar

NET24JAM.ID II Sergai – Seorang pengedar Narkoba Golongan I jenis Shabu berhasil di tangkap oleh Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Kamis 19/10/2023 pukul 23.00 Wib di Jalan Kabupaten Kelurahan. Simp Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

RS (28) warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang yang berhasil diamankan adalah “kaki tangan” seorang Bandar shabu berinisial “Z” yang saat ini dalam buruan Kepolisian Polres Sergai unit Satres Narkoba.

Berawal dari informasi yang di kumpulkan oleh team opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang diberikan masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu, Selanjutnya team melakukan pengintaian menyusuri TKP dan team mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku berinisial RS (Rizky Syahputra), yang mana pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di kantong jaket kanan tersangka.

Baca Juga:  Kisah Pak Natsir yang Tidak Pernah Diceritakan dalam Sejarah

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp nya perihal pengungkapan seorang pengedar narkotika menyatakan,

Baca Juga:  Aksi Bejad Ayah Tiri Perkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

“Pelaku atau tersangka ketika diamankan ditemukan 5 (lima) plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 6,13 Gram dan 1 Satu Unit Hp warna hitam, dan tersangka kita duga adalah salah satu pengedar narkoba,” tulis Brimen di pesan Whatsapp nya, Sabtu (21/10/2023).

Lebih lanjut Brimen menjelaskan,

“Untuk tersangka RS saat ini sudah dilakukan interogasi oleh penyidik dan tersangka juga menerangkan bahwa Ia nya dengan seseorang berinisial Z dengan sistem kerja dengan menyetorkan sebesar Rp650.000 per 1 Gram nya setelah terjual,” tulis nya.

Baca Juga:  Yakin Anaknya Tak Terlibat Narkoba, Orangtua di Medan Mohon Keadilan

Saat ini tersangka RS dan barang bukti shabu 6,13 gram telah di amankan di Mapolres Serdang Bedagai dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena terlibat sebagai pengedar narkotika dengan Pasal 114 UU Narkoba, sementara Z selaku bandar shabu saat ini dalam buruan Sat Narkoba Polres Sergai.

(Mangisi.s)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Caleg Dari Partai Perindo Temu Ramah Dengan Masyarakat

6 Desember 2023 - 07:45 WIB

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Melakukan Cek Olah TKP Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit .

5 Desember 2023 - 17:08 WIB

Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi

5 Desember 2023 - 14:48 WIB

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Trending di Berita Daerah